DJP Ungkap 8 Penyebab Target Penerimaan Pajak 2025 Tidak Tercapai

JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) menguraikan sederet penyebab tidak tercapainya target penerimaan pajak pada tahun lalu. Realisasi penerimaan pajak 2025 tercatat Rp1.917,92 triliun, atau 87,61% dari target APBN 2025 senilai Rp2.189,3 triliun.

Secara lebih terperinci, penerimaan dari PPN dan PPnBM tercatat Rp758,67 triliun, turun 8,41% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kemudian, setoran PPh tercatat Rp974,21 triliun, turun 2,20%. Adapun penerimaan dari PPh Migas tercatat Rp36,10 triliun, turun 44,58%.

“Penerimaan pajak sampai dengan akhir Desember 2025 tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Hal ini diiringi dengan terkontraksinya kinerja jenis pajak utama.,” tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP Tahun 2025, dikutip pada Jumat (17/4/2026).

Terdapat 8 penyebab target penerimaan pajak yang diulas dalam Laporan Kinerja DJP Tahun 2025. Pertama, penerimaan dari pengawasan pembayaran masa (PPM) belum sepenuhnya bertumbuh mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Hingga penutupan tahun, penerimaan pajak dari PPM tercatat Rp1.781,82 triliun, turun 1,04% dari realisasi penerimaan PPM pada 2024. Nilai tersebut setara dengan 92,24% dari target penerimaan pajak dari PPM sejumlah Rp1.931,76 triliun.

Kedua, kontribusi pengawasan kepatuhan material (PKM) terhadap penerimaan pajak cenderung stagnan pada level 5% hingga 8%. Pada 2025, realisasi penerimaan pajak dari PKM tercatat senilai Rp136,1 triliun, bertumbuh 4,52%.

Meski demikian, realisasi dimaksud baru sebesar 52,89% dari target penerimaan pajak dari PKM yang ditetapkan senilai Rp257,54 triliun.

Ketiga, basis pajak yang ada masih belum optimal mengingat hanya sekitar 18% wajib pajak saja yang rutin menyetorkan pajak ke DJP. Keempat, harga komoditas migas termoderasi dan menekan penerimaan pajak dari sektor migas.

Kelima, harga komoditas nonmigas tercatat turun, utamanya batu bara dan nikel. Hal ini menekan kinerja setoran pajak dari sektor pertambangan dan industri terkait.

Keenam, naiknya restitusi PPh akibat moderasi harga komoditas pada 2023. Penurunan harga komoditas menekan profitabilitas wajib pajak pada 2023 sehingga banyak wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2023 yang berstatus lebih bayar.

Ketujuh, kenaikan restitusi PPN karena meningkatnya permohonan restitusi pendahuluan dari akumulasi lebih bayar yang telah dikompensasikan selama 3 tahun.

Kedelapan, peningkatan restitusi secara signifikan pada wajib pajak industri kelapa sawit (60,7%), perdagangan BBM (82,9%), dan pertambangan batu bara (68,6%).

Menindaklanjuti tidak tercapainya target penerimaan pajak pada 2025, pada tahun ini DJP akan:

  1. Menyusun kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional tahun 2026 beserta petunjuk teknisnya, untuk menghadapi tantangan dalam pencapaian target penerimaan pajak sesuai amanat UU APBN Tahun 2026.
  2. Melaksanakan pemantauan penerimaan seluruh unit di lingkungan DJP sebagai upaya percepatan pencapaian penerimaan pajak tahun 2026.
  3. Melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional untuk koordinasi kebijakan dan strategi pencapaian penerimaan tahun 2026.
  4. Menyusun laporan evaluasi untuk formulasi strategi lanjutan berdasarkan analisis sektor usaha unggulan dan penerimaan per jenis pajak dalam rangka pengamanan penerimaan pajak.
  5. Menetapkan dan menyesuaikan target penerimaan pajak per jenis pajak dan per kanwil DJP yang andal.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only