JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11.434.264 hingga 19 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, mayoritas pelaporan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.
“Untuk periode sampai dengan 19 April 2026, tercatat 11.434.264 SPT yang telah dilaporkan,” ujar Inge dalam keterangannya pada Senin (20/4/2026).
Secara perinci, untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, pelaporan terdiri dari 9.858.579 SPT orang pribadi karyawan.
Lalu 1.227.889 SPT orang pribadi non-karyawan, serta 343.765 SPT badan dalam rupiah dan 250 SPT badan dalam denominasi dollar AS.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 tercatat 3.745 SPT badan dalam rupiah dan 34 SPT badan dalam dollar AS.
Di sisi lain, Inge juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun sistem Coretax.
Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 18.199.350.
Dari total tersebut, sebanyak 17.094.257 merupakan wajib pajak orang pribadi, diikuti 1.013.884 wajib pajak badan, 90.982 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sekadar informasi, batas terakhir melapor SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 (yang dilaporkan di 2026) secara umum diperpanjang hingga 30 April 2026 tanpa sanksi denda.
Sementara itu, batas akhir untuk SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2026.
Namun jika di luar batas tersebut, apabila wajib pajak terlambat atau tidak melapor SPT Tahunan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan denda sebesar Rp 1 juta untuk Wajib Pajak Badan.
Denda tersebut akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan diterbitkan kantor pajak.
Jika wajib pajak tidak melunasi denda keterlambatan atas STP tersebut dan memutuskan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan, maka wajib pajak dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak.
Sumber : kompas.com

WA only
Leave a Reply