JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta menegaskan pemberian insentif PBB sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 339/2026 bertujuan untuk melindungi masyarakat di tengah kondisi ekonomi global saat ini.
Menurut Pemprov DKI Jakarta, situasi ekonomi global sedang tertekan dan memberikan dampak terhadap daya beli serta kemampuan fiskal masyarakat. Untuk itu, pemprov mengeluarkan kebijakan insentif untuk PBB tahun 2026.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya dan melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dikutip pada Senin (20/4/2026).
Insentif pada Kepgub 339/2026 memberikan perlindungan kepada warga, utamanya kepada warga berpenghasilan menengah ke bawah yang memiliki properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rendah.
Secara terperinci, Kepgub 339/2026 mengatur rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta terbebas dari pengenaan PBB untuk wajib pajak orang pribadi dengan NIK valid pada sistem informasi pajak daerah.
Bila wajib pajak orang pribadi punya lebih dari 1 objek pajak, pembebasan PBB hanya diberlakukan atas 1 objek saja. Selain itu, pemprov juga memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB secara jabatan dalam bentuk:
- pengurangan 50% dari PBB terutang tahun 2026 bagi wajib pajak dengan SPPT tahun pajak 2025 senilai Rp0; dan
- pengurangan sebesar nilai tertentu dalam rangka membatasi kenaikan PBB maksimal sebesar 5% dari tahun pajak 2025, kecuali untuk objek yang mengalami perubahan.
Kemudian, pemprov juga memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB sebesar 75% berdasarkan permohonan dari ahli waris veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan presiden dan mantan wakil presiden RI, atau mantan gubernur dan mantan wakil gubernur DKI Jakarta.
Fasilitas pengurangan diberikan apabila tokoh negara tersebut telah meninggal dunia dan hanya diberikan atas objek berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas sampai 1.000 meter persegi.
Berikutnya, pemprov memberikan keringanan pokok PBB sebesar 10% bila wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2026 pada 1 April – 31 Mei 2026. Lalu, diskon 7,5% jika baru dilunasi pada 1 Juni – 31 Juli 2026, dan diskon 5% bila dilunasi pada 1 Agustus – 30 September 2026.
Terakhir, pemprov juga memberikan keringanan pokok sebesar 5% sekaligus penghapusan sanksi bunga atas PBB tahun pajak 2021 hingga 2025 yang dilunasi pada 1 April hingga 31 Desember 2026.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply