Racik Ulang Insentif Pajak di Era Global Minimum Tax

JAKARTA. Pemerintah mengevaluasi efektivitas insentif tax holiday di tengah implementasi pajak minimum global (global minimum tax/GMT). Kebijakan ini dinilai mulai kehilangan daya tarik karena adanya batas tarif pajak minimum global sebesar 15%.Evaluasi tersebut tercantum dalam naskah urgensi perubahan PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Selama ini, tax holiday menjadi andalan untuk menarik investasi.

Namun, dalam rezim GMT, insentif tersebut tidak lagi optimal. Jika tarif pajak efektif perusahaan di bawah 15%, selisihnya tetap dikenakan top-up tax di yurisdiksi lain.Pengamat Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan pemerintah merancang ulang insentif agar tetap kompetitif. Ia menilai skema qualified refundable tax credit (QRTC) dan substance-based tax incentive safe harbour (SBTI SH) bisa jadi alternatif.

Menurutnya, kombinasi kedua instrumen tersebut dapat memperluas ruang pemberian insentif tanpa memicu top-up tax. Pendekatan ini dinilai relevan bagi negara berkembang di tengah standar pajak global yang semakin ketat.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman juga menilai QRTC menjadi opsi yang lebih optimal karena tidak menurunkan tarif pajak efektif di bawah ambang batas global. Dengan demikian, skema ini tetap sejalan dengan ketentuan GMT.

Sumber : Harian Kontan Senin 20 Apr 2026 hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only