Pajak Progresif Keuntungan Komoditas Bisa Kerek Setoran Rp 67 Triliun

JAKARTA. Lonjakan harga komoditas dalam beberapa tahun terakhir melesat bak roket, membuka peluang emas bagi tambahan penerimaan negara. Sayangnya, potensi jumbo tersebut dinilai belum tergarap optimal melalui instrumen fiskal yang ada saat ini.

Berdasarkan laporan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), dalam beberapa periode kenaikan harga, termasuk saat harga batubara meroket di 2022, keuntungan besar justru lebih banyak dinikmati pelaku usaha ketimbang pemerintah. Mekanisme royalti, dinilai belum mampu menangkap windfall secara optimal.

“Rezim royalti saat ini bersifat regresif terhadap windfall. Negara menangkap hanya 10%-15% economic rent saat harga tinggi, tetapi 30%-80% saat harga rendah,” terang Indef dalam laporan tersebut, dikutip Minggu (19/4).

Persoalannya, sistem yang digunakan masih berbasis royalti atas pendapatan kotor, bukan keuntungan bersih. Skema ini dinilai kurang adaptif terhadap fluktuasi harga, sehingga negara tak mendapatkan bagian maksimal saat terjadi lonjakan harga, namun tetap membebani industri ketika siklus harga menurun.

Volatilitas harga komoditas juga memperumit situasi. Harga batubara, misalnya, sempat berada di kisaran US50 perton pada 2020 sebelum melonjak drastis hingga melampaui US 400 per ton pada 2022.

Pergerakan ekstrem ini membuat penerimaan negara sulit diprediksi dan tidak optimal melalui instrumen fiskal konvensional. Akibatnya, ketika harga turun, tekanan terhadap penerimaan negara meningkat dan ruang fiskal menjadi lebih sempit. Hal ini menunjukkan bahwa desain kebijakan fiskal SDA saat ini belum cukup responsif terhadap dinamika pasar global.

Sebab itu, Indef mengusulkan penerapan skema Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yakni pajak tambahan yang dikenakan atas keuntungan di atas tingkat pengembalian normal. Lewat pendekatan ini, negara hanya menarik pajak ketika proyek menghasilkan surplus di luar tingkat keuntungan wajar.

Berbeda dari skema royalti, PRRT dirancang progresif. Artinya, semakin besar keuntungan, semakin tinggi pula kontribusi yang disetorkan ke negara. Keuntungan yang melebihi biaya modal dan risiko eksplorasi dikategorikan sebagai keuntungan diatas normal alias economic rent, yang merupakan hak negara sebagai pemilik sumber daya.

Berdasarkan simulasi Indef, penerapan PRRT dengan ambang batas pengembalian sekitar 15% dan tarif sekitar 20% hingga 40% berpotensi meningkatkan penerimaan negara rata-rata Rp 67 triliun per tahun dalam kurun waktu 2017-2024.

Pada masa puncak lonjakan harga tahun 2022, tambahan penerimaan bahkan diperkirakan bisa mencapai Rp 192 triliun. Selain berpotensi menaikkan penerimaan, skema ini dinilai tidak mengganggu minat investasi lantaran pajak hanya dikenakan pada keuntungan di atas batas tertentu.

Pemerintah tengah menggodok kebijakan untuk meraup penerimaan dari lonjakan harga komoditas, terutama mineral. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu sebelumnya menyebut perubahan aturan royalti, bea keluar masih dibahas sebelum diumumkan.

Sumber : kontan.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only