Menelusuri Potensi Pajak Para Influencer

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak semakin agresif memburu potensi penerimaan negara dari berbagai sektor. Mulai dari aktivitas influencer di media digital hingga kepemilikan barang-barang mewah. Langkah ini tercermin dalam kinerja intelijen perpajakan sepanjang 2025 yang menunjukkan lonjakan signifikan.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2025, realisasi data dan informasi intelijen perpajakan yang ditindaklanjuti dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) mencapai 225,8 poin pada kuartal IV-2025. Angka tersebut melampaui target 125 poin atau setara 180,64%.

Kinerja ini didorong penguatan fungsi intelijen perpajakan yang mencakup pengumpulan, pengolahan, hingga analisis data untuk mengidentifikasi potensi pajak.

Sepanjang tahun, Ditjen Pajak menghasilkan 190 Laporan Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP) yang telah ditindaklanjuti. Menariknya, sektor yang menjadi sasaran tidak hanya konvensional, tetapi juga ekonomi digital. Aktivitas di media seperti TikTok Shop, TikTok Affiliate, digital marketing, dan payment gateway masuk radar pengawasan.

Kendati demikian, Ditjen Pajak tak membeberkan penerimaan pajak yang berhasil dikantongi dari segmen ini. Namun sebagai gambaran, pada tahun 2017 silam, penerimaan yang berhasil didapat dari influencer maupun pembuat konten mencapai Rp 27 miliar.

Ditjen Pajak mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi.Di sisi lain, gaya hidup mewah juga tak luput dari perhatian, seperti kepemilikan mobil dan jam tangan mewah, serta sektor lain seperti ekspor-impor, pengembang perumahan, hingga transaksi cryptocurrency dan vape.

Meski capaian melampaui target, Ditjen Pajak mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi di lapangan.

Sejumlah laporan intelijen yang telah masuk dalam Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) belum seluruhnya ditindaklanjuti. Tak hanya itu, kendala pada sistem Coretax DJP juga menghambat proses pengawasan dan evaluasi secara optimal.

Sebelumnya, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar sebelumnya mengatakan, kunci utama optimalisasi penerimaan pajak dari segmen ini adalah ketersediaan data yang akurat. Jika ada data yang didapat dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan, maka hal ini akan menjadi potensi tambahan penerimaan untuk negara.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 18 Apr 2026 hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only