JAKARTA. Anggaran pengembangan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang digarap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus membengkak dalam beberapa tahun terakhir. Sejak mulai digarap pada 2021 hingga 2025, total anggaran yang telah digelontorkan mencapai Rp 1,26 triliun.
Berdasarkan Laporan Kinerja DJP yang diunggah setiap tahun, belanja proyek Coretax mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Pada 2021, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp 223,83 miliar. Angka ini kemudian meningkat signifikan pada 2022 menjadi Rp 407,36 miliar, seiring masuknya proyek ke tahap pembangunan utama sistem.Namun pada 2023, belanja proyek turun tajam menjadi Rp 34,35 miliar. Penurunan ini berkaitan dengan fase transisi sebelum masuk ke tahap pengujian dan migrasi data yang berlangsung pada 2024. Di tahun tersebut, anggaran kembali melonjak menjadi Rp 467,31 miliar.
Memasuki 2025, realisasi anggaran mencapai Rp 136,85 miliar. Meski demikian, angka ini masih berada di bawah pagu yang ditetapkan sebesar Rp 337,14 miliar. Pasalnya, ada penyesuaian skema pembiayaan, termasuk pengalihan sebagian anggaran kontrak tahun jamak ke 2026.
Meski secara substansi telah dinyatakan selesai, Ditjen Pajak mengakui masih terdapat sejumlah tantangan pada fase awal implementasi. Beberapa di antaranya, ditemukannya bug dalam sistem serta perlunya adaptasi dari wajib pajak terhadap proses bisnis baru. Sebab itu, otoritas terus melakukan penyempurnaan sistem tersebut.
Sumber : Harian Kontan Sabtu 18 Apr 2026 hal 2

WA only
Leave a Reply