Jakarta. Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak Sabtu (25/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya meredam dampak kenaikan harga avtur yang berpotensi mendorong tarif tiket pesawat. Pemerintah berharap insentif tersebut dapat menjaga harga tiket tetap terjangkau serta mempertahankan daya beli masyarakat.
“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” demikian dikutip dari beleid tersebut, Minggu (26/4/2026).
Dalam aturan itu dijelaskan, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap dikenakan, tetapi seluruh bebannya ditanggung pemerintah selama tahun anggaran 2026.
Fasilitas ini mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Namun, insentif tidak berlaku untuk seluruh transaksi karena dibatasi hanya untuk pembelian tiket dan jadwal penerbangan dalam kurun waktu 60 hari sejak aturan diberlakukan.
Selain itu, insentif hanya berlaku bagi penumpang kelas ekonomi. Maskapai sebagai pengusaha kena pajak tetap wajib menerbitkan faktur pajak atau dokumen setara serta melaporkan transaksi dalam SPT Masa PPN.
Maskapai juga diwajibkan menyampaikan data transaksi secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Juli 2026.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan kebijakan ini merupakan langkah pemerintah melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga bahan bakar pesawat.
“Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” ujar Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4/2026).
Sumber : beritasatu.com

WA only
Leave a Reply