Menjelang batas akhir, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masih jauh dari target. Hingga 26 April 2026, realisasi pelaporan baru mencapai 11,95 juta.
Dengan demikian, realisasi pelaporan juga baru mencapai 78,2% dari target tahun ini sebanyak 15,27 juta. Adapun rasio kepatuhan formal wajib pajak hingga 26 April, baru mencapai 62,7% dari total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 19,05 juta.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memerinci, dari total SPT yang telah diterima, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan 10,15 juta. Disusul wajib pajak orang pribadi non karyawan 1,29 juta, serta wajib pajak badan 487.275. Sisanya berasal dari wajib pajak badan berbasis dolar AS dan sektor migas dalam jumlah terbatas.
Selain itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan sejak Agustus 2025, tercatat tambahan pelaporan sebanyak 9.081 SPT.
Adapun jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun coretax mencapai 18,52 juta. Perinciannya, 17,38 juta wajib pajak orang pribadi, 1,04 juta wajib pajak badan, serta sisanya dari instansi pemerintah dan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sumber: Harian Kontan, Selasa 28 April 2026

WA only
Leave a Reply