JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan memberikan relaksasi pelaporan pajak setelah menerima ribuan permohonan dari wajib pajak badan.
Adapun relaksasi pelaporan tersebut diberikan hingga 31 Mei 2026. Artinya, wajib pajak badan yang melapor pada periode tersebut tidak akan dikenakan denda.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar 4.000 permohonan relaksasi yang diajukan oleh wajib pajak badan. Selain itu, permintaan juga datang dari masyarakat umum serta asosiasi intermediasi perpajakan.
“Jadi hari ini itu kami putuskan mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4).
Kondisi tersebut mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempertimbangkan kebijakan secara matang dengan tetap memperhitungkan target penerimaan negara pada April.
Menurut Bimo, keputusan relaksasi pelaporan merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sementara itu, untuk relaksasi pembayaran pajak masih dalam tahap kajian karena harus menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang serta kondisi penerimaan negara yang sedang dihitung.
“Nah 30 April ini kita harus pastikan supaya kita sesuai dengan target. Nah itu yang nanti akan kami hitung, kami pastikan sebelum kami bisa merilis perpanjangan pembayaran atau tidak,” katanya.
Dari sisi kinerja, DJP mencatat hingga 30 April pukul 12.00 WIB jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan mencapai 12,7 juta. Angka tersebut setara dengan sekitar 67% dari total wajib SPT, atau sebesar 83,2% dari target lapor tepat waktu.
Bimo juga menegaskan bahwa kinerja penerimaan pajak secara akumulatif hingga periode terbaru masih menunjukkan tren positif dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Meski demikian, DJP tetap menunggu tambahan pelaporan, baik untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh badan, maupun SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Jadi kami masih sangat menunggu penyampaian SPT PPH orang pribadi maupun SPT PPh Badan dan juga SPT PPN untuk hari ini,” pungkasnya.
Sumber : kontan.co.id

WA only
Leave a Reply