DJP: Kriteria WP yang Dapat Restitusi Dipercepat Perlu Diatur Ulang

JAKARTA. Pemerintah mengharmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur ulang tata cara dan kriteria wajib pajak yang mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto meyakini restitusi merupakan hak wajib pajak. Dia menjamin regulasi baru yang sedang dibuat bukan untuk menahan restitusi, melainkan menyesuaikan aturan dengan perkembangan kondisi sosial ekonomi terkini.

“Nah, yang kita lakukan kita menata ulang kriteria wajib pajak risiko rendah, wajib pajak tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan, dan kriteria wajib pajak patuh. Itu kami regulasi ulang,” katanya di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Bimo menuturkan salah satu alasan pemerintah memperketat kriteria wajib pajak yang bisa mendapat pengembalian pendahuluan pajak ialah banyak wajib pajak yang ternyata menyalahgunakan aturan atau tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dia bercerita petugas pajak atau fiskus sering kali menemukan wajib pajak yang bermasalah ketika memeriksa pengajuan restitusi dipercepat. Bahkan, terdapat kasus yang naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Fasilitas pengembalian pendahuluan banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak, tetapi setelah kami periksa, kami quality audit, ada yang kami masukkan ke bukti permulaan dan penyidikan. Jadi, memang ada moral hazard di situ,” ujarnya.

Bimo pun kembali menegaskan pengetatan tata cara restitusi dipercepat bukan bermaksud untuk mengurangi hak wajib pajak. Hanya saja, dia ingin pengembalian pajak benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang patuh dan berhak menerima restitusi.

Rencananya, PMK terbaru mengenai restitusi dipercepat akan berlaku pada 1 Mei 2026. Aturan terbaru itu ditengarai akan menggantikan sekaligus mencabut regulasi sebelumnya, yakni PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.

“Wajar saja kami mereviu aturan yang sudah 5 tahun tersebut. Jadi, bukan untuk mengurangi hak, hanya memang kalau tidak masuk ke kriteria, ya akan kita periksa. Itu proses yang biasa agar menjadi lebih baik,” tutur Bimo.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only