Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto menegaskan, waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak bagi wajib pajak (WP) orang pribadi tidak diperpanjang lagi. Artinya, batas maksimal berakhir 30 April 2026.
Bimo menyampaikan, pelaporan SPT Pajak bagi WP Orang Pribadi sudah lebih dulu diperpanjang selama satu bulan. Mulanya, batas akhir pelaporan SPT tersebut ditetapkan 31 Maret 2026.
“Sayang sekali, untuk orang pribadi sudah kita tambah satu bulan,” kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Meskipun, DJP telah memutuskan untuk memperpanjang batas akhir pelaporan SPT bagi Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Batas waktunya diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
Bimo mengibaratkan, WP OP akan dikenakan denda jika tidak melakukan pelaporan SPT pada batas akhir ini. Dia turut mengibaratkan para WP OP yang tak lapor pajak seperti murid yang tak menyelesaikan tugasnya.
“Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail kuliahnya. Karena engak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan. Dendanya enggak besar kok. Silahkan dibaca di Undang-Undang KUP,” jelas dia.
Besaran Denda
Informasi, ketentuan denda itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi denda tertera dalam Pasal 7 ayat (1).
Berikut ini rincian denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajaknya:
- Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya
- Rp 1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak Badan
- Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak Orang Pribadi
Batas Akhir Lapor SPT, Coretax Justru Tak Bisa Diakses
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa layanan Coretax untuk sementara waktu tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini disebabkan adanya proses pemeliharaan sistem yang tengah dilakukan guna meningkatkan kualitas layanan.
Dalam pengumuman resminya, DJP menyampaikan bahwa pemeliharaan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan performa sistem agar dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal ke depannya.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem,” demikian keterangan resmi yang disampaikan, dikutip Kamis (30/4/2026).
Selama periode pemeliharaan berlangsung, seluruh layanan Coretax tidak dapat diakses oleh wajib pajak. Kondisi ini membuat pengguna tidak dapat melakukan berbagai aktivitas terkait administrasi perpajakan melalui sistem tersebut.
DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat gangguan layanan sementara ini.
Layanan Akan Segera Kembali Normal
Meski demikian, DJP memastikan bahwa layanan Coretax akan segera kembali normal setelah proses pemeliharaan selesai dilakukan.
“Coretax DJP akan kembali melayani Anda segera setelah proses pemeliharaan selesai,” tulis pengumuman tersebut.
Pihak DJP mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk bersabar dan menunggu hingga sistem kembali dapat diakses. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan keandalan layanan digital perpajakan di Indonesia.
Coretax sendiri merupakan salah satu sistem penting dalam layanan administrasi perpajakan yang digunakan oleh wajib pajak untuk berbagai keperluan, termasuk pelaporan dan pengelolaan pajak.
Dengan adanya pemeliharaan ini, DJP berharap ke depan layanan dapat berjalan lebih lancar, aman, dan mampu memenuhi kebutuhan pengguna secara lebih baik.
Sumber : liputan6.com

WA only
Leave a Reply