Hingga pertengahan April 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) baru mencapai 11,23 juta. Jumlah ini, setara 73,88% dari target pelaporan sebanyak 15,2 juta pada tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Inge Diana Rismawati merinci, pelaporan SPT Tahunan PPh hingga 14 April 2026 didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai 9,73 juta. Disusul pelaporan SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1,2 juta.
Di sisi lain, pelaporan oleh wajib pajak badan dalam denominasi rupiah sebanyak 296.181 SPT dan dalam dolar Amerika Serikat sebanyak 212 SPT. Ini merupakan SPT tahun pajak 2025 dengan periode pembukuan Januari hing ga Desember.
Sementara wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang baru dapat melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 2.863 SPT untuk pelaporan oleh wajib pajak badan dalam rupiah dan 33 SPT untuk pelaporan oleh wajib pajak badan dalam dolar AS.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply