Setoran Pajak Lambat, Target Kian Berat

Kinerja penerimaan pajak mulai menunjukkan tanda perlambatan pada Maret 2026. Kondisi ini membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mewaspadai risiko tidak tercapainya target penerimaan pajak tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo-Wijayanto mengungkapkan, secara kumulatif penerimaan pajak masih tumbuh positif, namun, lajunya tidak sekuat awal tahun. Pada Januari-Februari 2026, pertumbuhan penerimaan sempat mencapai 30%, tetapi melambat di Maret menjadi 20,7%.

“Ini peringatan yang sangat serius,” ujar Bimo dalam acara Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4). Menurutnya, angka tersebut berada di bawah kebutuhan pertumbuhan minimal sekitar 23% untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Bimo menilai, capaian awal tahun masih ditopang oleh sektor manufaktur, perdagangan, dan pertambangan. Namun ke depan, tantangan lebih berat karena DJP membutuhkan pertumbuhan penerimaan yang jauh melampaui pertumbuhan ekonomi.

“Kalau pertumbuhan ekonomi misalnya 6% dan inflási 2%-3%, maka penerimaan harus lebih dari 2,5 kali lipat dari pertumbuhan natural. Apakah itu bisa? Kami harus bisa mencapai target Rp 2.357,7 triliun,” kata dia.

Di sisi lain, tekanan terhadap penerimaan pajak diperkirakan mengingatkan pada paruh kedua tahun ini. Chief Economist Bank Mandiri, Andry kinerja kuat pada kuartal I2026 lebih dipengaruhi faktor musiman ketimbang fundamental yang berkelanjutan.

Setelah periode hari besar keagamaan berlalu, konsumsi masyarakat cenderung normal bahkan menurun. Di saat yang sama, pelaku usaha menghadapi tekanan biaya produksi akibat kenaikan harga energi dan bahan baku.

Kondisi ini berpotensi menekan margin usaha dan mengurangi ekspansi, yang pada akhirnya berdampak pada penerimaan pajaklah langkah untuk mengejar target penerimaan, mulai dari penguatan kepatuhan wajib

Tak mau berpangaku tangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah pajak, optimalisasi data, hingga perluasan basis pajak.

Bimo menyebut, tanpa perubahan kebijakan, penerimaan pajak secara alami hanya sekitar Rp 1.800 triliun, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp 560 triliun dari target Rp 2.357,7 triliun.

Untuk menutup selisih tersebut, DJP membagi target tambahan ke sekitar 530 kantor pelayanan pajak (KPP) melalui upaya super extra effort. Dari total kebutuhan tambahan, sekitar Rp 200 triliun diharapkan berasal dari ekstensifikasi pajak.

Namun, tantangan struktural tetap ada. Paling tidak maslah ini tampak dari keterbatasan jumlah pegawai, satu petugas bisa menangani hingga 1.000 wajib pajak.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only