SPT Seret, Target Pajak Terancam

Pelaporan SPT hingga kini masih jauh di bawah target 15,27 juta wajib pajak yang ditetapkan pemerintah tahun ini

Realisasi pelaporan SPT PPh hingga 28 April 2026 masih tertinggal dari target yang dipatok pemerintah. DJP Kementerian Keuangan mencatat, jumlah SPT yang masuk baru mencapai 12,31 juta untuk tahun pajak 2025.

Angka tersebut masih di bawah target kepatuhan tepat waktu sebesar 15,27 juta wajib pajak. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 2,97 juta SPT atau capaian baru menyentuh 80,6% dari target.

Jika dibandingkan dengan total wajib pajak yang wajib melapor sebanyak 19,05 juta, realisasi saat ini bahkan baru mencapai sekitar 64,6%, dengan sekitar 6,74 juta wajib pajak belum menyampaikan kewajibannya.

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,34 juta SPT, disusul orang pribadi nonkaryawan 1,35 juta SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan masih relatif terbatas, yakni sekitar 606.912 SPT dalam rupiah dan 645 SPT dalam dolar AS.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, rendahnya capaian pelaporan tidak semata mencerminkan lemahnya niat membayar pajak, melainkan juga lebih dipengaruhi tingginya biaya kepatuhan (cost of compliance), terutama dari sisi teknis.

“Saya menduga tidak semua wajib pajak langsung paham alur menggunakan Coretax. Sistem baru membutuhkan kurva pembelajaran bagi wajib pajak dan konsultan pajak,” ujar Ariawan, Rabu (29/4).

Ariawan menambahkan, meski sebanyak 18,69 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax, hanya sekitar 12,3 juta yang melaporkan SPT. Realisasi tersebut menunjukkan akses sistem belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kemudahan penggunaan.

Ariawan juga menyoroti rendahnya pelaporan dari wajib pajak badan. Ia menilai kondisi ini dipicu oleh kesulitan dalam menyinkronkan laporan keuangan komersial kedalam format digital Coretax yang lebih rinci dan ketat.

Ariawan menyebut, ada potensi terjadi lonjakan pelaporan dalam 48 jam terakhir menjelang tenggat 30 April 2026. Namun, ia memperkirakan realisasi pelaporan tidak akan sepenuhnya mencapai target, dengan kisaran hanya sekitar 13,8 juta hingga 14,2 juta SPT.

Krisis kepercayaan

Sementara pengamat Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat, faktor ekonomi dan kepercayaan publik justru lebih dominan mempengaruhi kepatuhan pajak.

Menurut Fajry, perlambatan ekonomi pada 2025 berdampak langsung terhadap kemampuan dan kemauan wajib pajak untuk melapor. Selain itu, faktor tax morale atau tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah juga turut berperan.

Fajry mencontohkan, sejumlah program pemerintah berbiaya besar belum tentu dirasakan langsung oleh wajib pajak orang pribadi, khususnya kelas menengah produktif. Kondisi ini berpotensi mempengaruhi kepatuhan.

Di sisi lain, Fajry menegaskan, kendala teknis pada sistem Coretax juga tidak bisa diabaikan. “Masih banyaknya masalah teknis pada Coretax membuat kepatuhan formal menurun,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga menjelang batas waktu, pemerintah belum memberikan sinyal relaksasi pelaporan bagi wajib pajak badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana menyatakan, belum ada arahan terkait hal tersebut.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only