Kementerian Keuangan resmi memperketat proses restitusi pajak yang dipercepat. Aturan pengetatan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru tersebut, wajib pajak dengan laporan keuangan yang mendapat opini audit wajar tanpa pengecualian (WTP) tidak lagi secara otomatis memenuhi syarat mendapat restitusi dipercepat. Kini, pemerintah mensyaratkan laporan keuangan harus memperoleh opini WTP tanpa tambahan paragraf penjelas atau yang kerap disebut sebagai WTP murni, selama tiga tahun berturut-turut.
Selain itu, laporan keuangan juga tidak boleh berasal dari hasil penyajian kembali (restatement). Di samping itu, batas koreksi fiskal juga dibatasi maksimal sebesar 5%.
Beleid yang berlaku per Mei 2026 tersebut juga memangkas fasilitas plafon restitusi dipercepat menjadi maksimal Rp 1 miliar. Dalam beleid sebelumnya, yakni PMK 201 Tahun 2021, restitusi dipercepat pajak pertambahan nilai (PPN) untuk wajib pajak risiko rendah, ditetapkan maksimal Rp 5 miliar guna menjaga arus kas usaha di tengah tekanan pandemi Covid-19.
Dalam beleid anyar, pemerintah juga mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Restitusi dipercepat kini hanya dapat dimanfaatkan pengusaha kena pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di kisaran Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar.
Beleid ini juga mengatur PKP yang memenuhi persyaratan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan status lebih bayar, serta nilai restitusi yang diajukan tidak melebihi Rp 1 miliar dalam satu masa pajak.
Di sisi lain, PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP), termasuk ekspor, tak termasuk dalam kategori yang berhak atas fasilitas ini. Hal tersebut berlaku meskipun mereka melaporkan SPT Masa PPN lebih bayar dan nilai penyerahannya masih di bawah ambang batas yang ditentukan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembatasan normal restitusi bertujuan agar pencairan lebih terkendali sehingga tidak menekan penerimaan negara. Saat ini pemerintah tengah melakukan audit investasi terhadap restitusi pajak pada periode 2026-2025 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Purbaya menyebut, ada indikasi ketidaktepatan perhitungan restitusi, terutama pada sektor tertentu seperti industri batu bara. Bahkan, pemerintah harus menanggung beban besar dari kelebihan pembayaran tersebut.
“Apalagi industri batubara, PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya. Net. Jadi saya bayar (Berarti) ada yang tidak benar hitungannya, “tandas Purbaya, Senin (4/5).
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto berharap, pengetatan ini mampu meningkatkan ketepatan sasaran kebijakan. Menurutnya, fasilitas restitusi pendahuluan seharusnya benar-benar dinikmati oleh wajib pajak yang patuh dengan rekam jejak administrasi baik.
Tapi Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman bilang, perubahan ini berpotensi menghambat arus kas pelaku usaha, khususnya perusahaan skala menengah hingga besar. “Perusahaan menengah ke atas, seperti eksportir dengan omzet diatas Rp 4,2 miliar, tidak bisa mengajukan restitusi dipercepat,” ujar Raden.
Menurut Raden, kebijakan ini tak sesuai dengan tujuan awal dari skema pengembalian pendahuluan, yakni membantu likuiditas perusahaan agar hak PKP dapat segera dimanfaatkan tanpa harus menunggu proses panjang.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan, persyaratan yang kini lebih ketat berpotensi menahan arus kas perusahaan. Kendati memahami alasan pemerintah, pelaku usaha berharap implementasi aturan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi.
Sumber: Harian Kontan, Selasa 5 Mei 2026, Hal 1
WA only
Leave a Reply