Tax Ratio Kuartal I-2026 Hanya 7,48%, Begini Respons Dirjen Pajak

JAKARTA. Kinerja rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada kuartal I-2026 tercatat sebesar 7,48% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). 

Meski angkanya masih berada di bawah dua digit, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai capaian tersebut belum mencerminkan kondisi akhir tahun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah masih terus melakukan berbagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mengejar target tax ratio yang telah ditetapkan.

Menurutnya, capaian tax ratio pada kuartal pertama belum bisa dijadikan gambaran proyeksi hingga akhir tahun. Sebab, pemerintah masih memiliki waktu panjang untuk memperbaiki kinerja penerimaan negara.

“Ini kan baru di paruh waktu seperempat dari tahun 2026. Artinya tax ratio kuartal I tentu tidak mencerminkan proyeksi tax ratio sampai final Desember 2026,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (5/5/2026).

Bimo menegaskan bahwa otoritas terus berusaha agar menjaga kinerja positif dengan berbagai macam ekstra effort guna mencapai target yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan hitungan, tax ratio dalam arti sempit pada kuartal I-2026 mencapai 7,48%, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 7,06%.

Kenaikan sekitar 0,42 poin persentase secara tahunan tersebut menunjukkan adanya perbaikan kemampuan pemerintah dalam mengonversi pertumbuhan ekonomi menjadi penerimaan pajak.

Sementara itu, tax ratio dalam arti luas, yang turut memasukkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA), tercatat sebesar 8,35% pada kuartal I-2026. Angka itu lebih tinggi dibandingkan capaian kuartal I-2025 yang sebesar 7,96%.

Sumber : kontan.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only