Purbaya Bebaskan Pajak Meger BUMN Hingga 2029

Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak atas transaksi merger dan akuisisi badan usaha milik negara (BUMN) untuk mempercepat agenda efisiensi perusahaan pelat merah. Kebijakan itu disebut sudah mulai berlaku dan akan diberikan hingga 2029.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, insentif tersebut berkaitan dengan proses restrukturisasi besar-besaran BUMN yang tengah dijalankan pemerintah. Menurut dia, proses penggabungan dan peleburan perusahaan negara selama ini menimbulkan biaya tinggi karena adanya pungutan pajak dalam transaksi jual beli aset maupun aksi korporasi lainnya.

“Tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya yang penting adalah perusahaannya jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisien. Jadi pada waktu proses itu enggak ada pajak yang kita tarik,” ujar Purbaya, Kamis (7/5).

Ia menegaskan bahwa pembebasan pajak hanya berlaku pada transaksi yang terkait merger, akuisisi, maupun aksi korporasi restrukturisasi lainnya. Sementara itu, kewajiban pajak atas penghasilan perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.

Insentif tersebut akan berlaku selama tiga tahun hingga 2029 mendatang. Setelah periode tersebut berakhir, seluruh transaksi merger dan akuisisi BUMN akan kembali dikenakan skema pajak normal sebagaimana berlaku pada perusahaan lain.

Sumber : Harian Kontan Jumat 8 Mei 2026, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only