JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) telah menerima sebanyak 13,27 juta SPT Tahunan PPh 2025 hingga 17 Mei 2026.
Jumlah SPT yang dihimpun terdiri atas 12,33 juta SPT orang pribadi dan 941.602 SPT badan. Porsi SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak badan mencapai sekitar 7,09% dari total SPT Tahunan yang diterima oleh DJP.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 17 Mei 2026 tercatat 13,27 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Senin (18/5/2026).
Secara terperinci, Inge memaparkan pelaporan SPT berdasarkan tahun buku Januari-Desember sudah diterima dari 10,86 juta wajib pajak orang pribadi karyawan, serta 1,47 juta orang pribadi non karyawan.
Lalu, 909.039 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah dan 1.518 wajib pajak badan memakai dolar Amerika Serikat (AS). Lalu, SPT Tahunan juga disampaikan oleh 241 wajib pajak migas, baik yang berdenominasi rupiah maupun dolar AS.
Sebagai informasi, wajib pajak badan masih bisa memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan badan hingga 31 Mei 2026. Selama periode relaksasi berlangsung, DJP memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan yang dilaporkan paling lambat pada 31 Mei 2026 berdasarkan KEP-71/PJ/2026.
Selain itu, relaksasi juga berlaku atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29. Selain itu, penghapusan sanksi turut diberikan terhadap pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu (SPT Y).
Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
Tambahan informasi, pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 dilaksanakan secara online menggunakan coretax system. Sebelum login ke laman utama coretax, wajib pajak harus mengaktifkan akun coretax masing-masing.
Hingga saat ini, sebanyak 19,25 juta wajib pajak telah aktivasi akun coretax. Jumlah itu terdiri atas 18,04 juta orang pribadi, 1,11 juta badan, 91.620 instansi pemerintah, dan 232 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply