JAKARTA. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 turut memuat ketentuan khusus mengenai penyampaian notifikasi dalam hal wajib pajak Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) merupakan anggota dari lebih dari 1 grup perusahaan multinasional. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (18/5/2026).
Bila pada suatu tahun pengenaan ternyata wajib pajak GloBE adalah anggota dari lebih dari 1 grup perusahaan multinasional, wajib pajak harus menyampaikan notifikasi yang terpisah untuk setiap grup.
“Dalam hal wajib pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi anggota lebih dari satu grup PMN untuk suatu tahun pengenaan GloBE, wajib pajak GloBE tersebut harus menyampaikan notifikasi yang terpisah untuk setiap grup PMN yang wajib pajak GloBE tersebut menjadi anggotanya,” bunyi Pasal 14 ayat (3) PER-6/PJ/2026.
Perlu diketahui, pada ketentuan pajak minimum global yang dimaksud dengan notifikasi adalah pemberitahuan tertulis dari entitas konstituen yang memuat identitas subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk utama, identitas subjek pajak dalam negeri yang bukan merupakan entitas induk utama, dan identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GloBE information return (GIR).
Notifikasi harus disampaikan oleh wajib pajak GloBE, yakni entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE. Seluruh wajib pajak GloBE wajib menyampaikan notifikasi, kecuali bila wajib pajak tersebut telah menyampaikanGIR.
Notifikasi wajib disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) paling lambat 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE. Khusus pada tahun pengenaan pertama, penyampaian notifikasi bisa dilaksanakan maksimal 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan.
Sementara itu, terdapat beberapa informasi yang termuat dalam notifikasi. Pertama, identitas wajib pajak GloBE meliputi nama, NPWP, nomor telepon, email, serta informasi mengenai perubahan data dari notifikasi yang disampaikan sebelumnya.
Kedua, informasi entitas grup perusahaan multinasional yang meliputi nama grup serta NPWP, nama, dan alamat entitas-entitas yang ada di Indonesia.
Ketiga, informasi mengenai entitas induk utama yang meliputi nama, alamat, yurisdiksi, tax identification number (TIN), informasi mengenai penyampaian GIR oleh entitas induk utama, serta informasi mengenai keberadaan qualifying competent authority agreement yang berlaku dengan Indonesia pada yurisdiksi domisili entitas induk utama.
Keempat, informasi mengenai entitas konstituen pelapor yang meliputi nama, alamat, yurisdiksi, TIN, serta informasi mengenai keberadaan qualifying competent authority agreement yang berlaku dengan Indonesia pada yurisdiksi domisili entitas konstituen pelapor.
Dalam hal entitas konstituen pelapor berdomisili di yurisdiksi yang tidak memiliki qualifying competent authority agreement yang berlaku dengan Indonesia, notifikasi harus memuat nama, NPWP, dan alamat entitas konstituen di Indonesia yang wajib menyampaikan GIR.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang Kementerian Keuangan yang masih menanti hasil audit soal restitusi pajak. Kemudian, ada pula pembahasan tentang tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
DJP Atur Simplified Jurisdictional Reporting Framework
PER-6/PJ/2026 turut mengatur pelaporan GIR melalui mekanisme simplified jurisdictional reporting framework oleh entitas konstituen pelapor.
Merujuk pada Pasal 30 ayat (1) PER-6/PJ/2026, pelaporan GIR melalui mekanisme simplified jurisdictional reporting framework bisa dilakukan untuk yurisdiksi yang tidak terdapat kewajiban pajak tambahan atau terdapat pajak tambahan tetapi tidak perlu dialokasikan kepada setiap entitas konstituen.
“Entitas konstituen pelapor dapat melaporkan GIR melalui mekanisme simplified jurisdictional reporting framework untuk negara atau yurisdiksi di mana tidak terdapat kewajiban pajak tambahan; atau terdapat kewajiban pajak tambahan tetapi tidak perlu dialokasikan kepada setiap entitas konstituen,” bunyi Pasal 30 ayat (1) PER-6/PJ/2026.
Purbaya Masih Menunggu Hasil Audit Restitusi Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap restitusi pajak periode 2016-2025 yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Karena masih menunggu hasil audit, Purbaya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses pengembalian kelebihan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
“Belum disampaikan ke saya. Saya sudah minta beberapa bulan lalu, mungkin juga belum selesai. Jadi saya minta [audit restitusi pajak] dari 2016 sampai 2025,” ujarnya.
Purbaya Tak Akan Gelar Tax Amnesty, Kecuali Diperintah Prabowo
Purbaya mengatakan pihaknya tidak akan menggelar tax amnesty lagi kecuali ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, tax amnesty hanya akan menimbulkan risiko bagi petugas pajak. Tanpa tax amnesty, petugas pajak bisa bekerja seperti biasa sesuai ketentuan umum yang berlaku tanpa mengkhawatirkan risiko pemidanaan.
“Proses tax amnesty kan black and white. Ada grey area. Setelah selesai, yang diperiksa orang pajak. Jadi saya melindungi teman-teman di DJP. Kita ke depan enggak akan menjalankan lagi tax amnesty kecuali diperintah Bapak Presiden,” ujar Purbaya.
Alokasi Penerimaan Pajak Rokok Diatur Ulang
Melalui PMK 26/2026, pemerintah mengatur ulang ketentuan alokasi penerimaan pajak rokok.
Merujuk Pasal 2 ayat (8) PMK 26/2026, besaran pajak rokok kini terbagi menjadi 2 bagian. Pertama, bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat. Kedua, bagian pemerintah daerah.
Apabila pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajiban alokasi penerimaan pajak rokok sesuai dengan ketentuan maka akan dikenakan sanksi pemotongan. Pemotongan pajak penerimaan pajak rokok dilakukan sebesar selisih kurang atas kewajiban kontribusi pemerintah daerah untuk program jaminan kesehatan.
Prabowo Tak Khawatirkan Pelemahan Rupiah
Prabowo meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dalam beberapa waktu terakhir.
Prabowo berpandangan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak memberikan dampak kepada masyarakat desa. Dengan cadangan pangan dan energi yang melimpah, dia mengeklaim Indonesia justru berada dalam posisi yang lebih aman ketimbang negara lain.
“Selama Purbaya bisa senyum, tenang saja, enggak usah kalian khawatir itu. Mau dolar berapa ribu kek, kan kalian di desa-desa enggak pakai dolar,” ujar Prabowo.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply