Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemerintah memilih memperkuat kepatuhan wajib pajak melalui penegakan aturan perpajakan secara normal dan konsisten.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Senin (11/5).
Menurut Purbaya, kebijakan tax amnesty berisiko menimbulkan kerentanan dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk tekanan terhadap aparat pajak dan gangguan terhadap kepastian hukum. Karena itu, pemerintah menilai langkah yang lebih tepat adalah memperbaiki kepatuhan melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan yang berjalan sesuai aturan.
Ia juga meminta wajib pajak yang masih menyimpan dana di luar negeri agar segera merepatriasi dan melaporkannya ke dalam negeri. Pemerintah memberi masa transisi hingga akhir tahun atau sekitar enam bulan ke depan. Kami kasih waktu sampai akhir tahun. Setelah itu kalau ketahuan, akan kami tindak,” tagasnya.
Setelah masa transisi berakhir, pemerintah akan meningkatkan pemeriksaan terhadap aset luar negeri yang belum dilaporkan. Purbaya menegaskan dana yang tidak sesuai ketentuan perpajakan nantinya akan sulit digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di Indonesia.
Sumber: Harian Kontan, Selasa 12 Mei 2026, Hal 2

WA only
Leave a Reply