Pajak Demi Biayai Berantas Rokok Ilegal

Pemerintah memperluas pemanfaatan dana pajak rokok untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal. Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Beleid tersebut mengatur, pemerintah pusat kini dapat menggunakan sebagian penerimaan pajak rokok untuk kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Kebijakan ini menggantikan PMK Nomor 143 Tahun 2023 yang sebelumnya hanya memberikan kewenangan penggunaan dana pajak rokok keраda pemerintah daerah, khususnya untuk sektor kesehatan dan penegakan hukum.

Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah pusat tidak hanya bisa melakukan pemantauan, tetapi juga dapat memakai alokasi penerimaan pajak rokok untuk mendukung operasi pemberantasan rokok ilegal di sektor kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, pemerintah daerah tetap diwajibkan mengalokasikan minimal 50% penerimaan pajak rokok untuk sektor kesehatan dan penegakan hukum. Sebagian besar dana tersebut diarahkan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sedangkan porsi dana untuk penegakan hukum daerah maksimal 5%. Pemerintah juga mewajibkan daerah melakukan rekonsiliasi data bersama BPJS Kesehatan terkait penggunaan dana tersebut dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Namun demikian, kebijakan pemerintah pusat yang kini dapat menggunakan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum menuai sorotạn.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kebijakan tersebut dapat memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal yang saat ini peredarannya semakin masif dan menggerus penerimaan negara.

“Kita tahu jika penegakan hukum atas rokok ilegal merupakan hal yang urgent saat ini. Mengingat peredaran rokok ilegal sudah begitu masif,” ujar Fajry, Senin (18/5).

Namun, ia mengingatkan pengalihan penggunaan dana pajak rokok ke pemerintah pusat berpotensi mengurangi kapasitas fiskal daerah dan bertentangan dengan semangat desentralisasi fiskal.

Senada, Ekonom Makro-ekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky mengatakan, penerimaan pajak rokok seharusnya tetap menjadi kewenangan daerah, karena pemerintah pusat telah memiliki banyak kantong sumber penerimaan, di antaranya adalah dari cukai hasil tembakau.

Tentu saja, lanjut Riefky, kebijakan ini akan mengurangi kapasitas fiskal pemerintah daerah. “Saya rasa harusnya pajak rokok tetap di daerah karena pusat sudah ada pos penerimaan dari cukai rokok,” ujar Riefky.

Sumber: Selasa, 19 Mei 2026 Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only