Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus.
Mulai tahun ini, penerima fasilitas tersebut dibatasi hanya untuk pelaku usaha tertentu agar insentif lebih tepat sasaran.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemerintah hanya mempersempit cakupan penerima fasilitas.
Langkah tersebut diarahkan agar insentif lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang masih membutuhkan dukungan.
“Kalau kita baca dengan seksama PP 20 Tahun 2026, dapat kita lihat bahwa tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tidak dihapus. Tarif tersebut tetap dipertahankan bagi pelaku UMKM orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar setahun,” ujar Inge kepada Kompas.com pada Selasa (2/6/2026).
Aturan baru tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya.
Badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) umum tidak lagi bisa memakai fasilitas tarif final tersebut.
Menurut Inge, perubahan ini dilakukan agar insentif perpajakan lebih fokus kepada pelaku usaha kecil yang masih berada pada tahap tumbuh dan berkembang.
“Penyesuaian ini lebih diarahkan agar fasilitas pajak UMKM menjadi lebih tepat sasaran. Artinya, insentif 0,5 persen tetap diberikan kepada pelaku usaha yang memang masih memerlukan dukungan dalam fase tumbuh dan berkembang,” katanya.
Inge juga menampik anggapan badan usaha yang tidak lagi memperoleh fasilitas PPh Final UMKM akan langsung dikenakan pajak sebesar 22 persen dari omzet.
Ia menegaskan pajak badan dalam rezim umum dihitung berdasarkan laba atau penghasilan kena pajak, bukan dari total omzet perusahaan.
“Untuk badan usaha tertentu yang sudah tidak lagi menggunakan skema final UMKM, pajaknya tidak otomatis menjadi 22 persen dari omzet. Pajak dikenakan berdasarkan penghasilan kena pajak atau laba, bukan seluruh omzet,” ujar Inge.
Perusahaan juga tetap bisa membebankan berbagai biaya usaha sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Skema tersebut membuat beban pajak lebih mencerminkan kondisi ekonomi dan kemampuan usaha yang sebenarnya.
Pemerintah klaim tetap berpihak kepada UMKM
Inge mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem perpajakan yang lebih adil.
Usaha yang dinilai sudah lebih mapan diarahkan masuk ke rezim perpajakan umum.
Sementara itu, UMKM yang masih membutuhkan dukungan tetap memperoleh fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen.
Inge menegaskan pemerintah memahami dunia usaha masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Karena itu, dukungan kepada UMKM tetap dipertahankan melalui tarif PPh Final 0,5 persen, batas omzet Rp 4,8 miliar, serta program edukasi dan pendampingan perpajakan.
“Terkait kondisi ekonomi, pemerintah tentu memahami bahwa dunia usaha masih membutuhkan ruang untuk tumbuh. Karena itu, dukungan kepada UMKM tetap dipertahankan melalui tarif 0,5 persen, batas omzet Rp 4,8 miliar, serta berbagai layanan edukasi dan pendampingan agar transisi administrasi berjalan baik,” kata Inge.
Inge menambahkan pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan perpajakan berjalan baik tanpa menghambat pertumbuhan usaha.
Sumber : money.kompas.com

WA only
Leave a Reply