Pemerintah Tetapkan Pajak UMKM 0,5 Persen Berlaku Permanen

Pemerintah resmi menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berlaku secara permanen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku UMKM yang selama ini harus menunggu perpanjangan insentif pajak setiap tahun.

“Yang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka sampai berapa tahun ke depan, jadi tidak dibatasi,” ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Maman menegaskan tidak ada perubahan maupun kenaikan tarif pajak bagi pelaku UMKM. Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap dikenakan tarif pajak 0%, sedangkan usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun tetap dikenakan PPh final sebesar 0,5%.

Menurut dia, kebijakan permanen tersebut merupakan arahan Presiden untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil agar dapat menjalankan bisnis tanpa dibayangi ketidakpastian regulasi perpajakan.

Namun, pemerintah tetap melakukan penyesuaian aturan guna memastikan fasilitas perpajakan tersebut tepat sasaran. Evaluasi yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir menemukan adanya praktik penyalahgunaan insentif oleh sejumlah usaha berskala lebih besar.

Maman menjelaskan, beberapa perusahaan diduga memecah badan usaha menjadi beberapa entitas kecil agar tetap dapat menikmati fasilitas PPh final 0,5% yang sejatinya diperuntukkan bagi UMKM.

Karena itu, dalam aturan terbaru, tarif PPh final 0,5% hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Sementara itu, badan usaha non-perseorangan seperti perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) akan dikenakan pajak berdasarkan laba bersih sesuai ketentuan umum perpajakan.

Meski tidak lagi memperoleh fasilitas PPh final, pemerintah tetap memberikan insentif berupa potongan tarif pajak sebesar 50% dari tarif normal PPh badan yang saat ini sebesar 22% bagi PT dan CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Aturan baru tersebut tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam regulasi sebelumnya, fasilitas PPh final 0,5% masih dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk badan usaha, termasuk CV, firma, PT, dan badan usaha milik desa (BUMDes).

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih menggunakan skema PPh final 0,5%. Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut akan mengikuti ketentuan tarif PPh normal yang berlaku.

Selain menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh final bagi wajib pajak orang pribadi, pemerintah juga memperketat aturan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha menjadi beberapa entitas yang lebih kecil.

Pada sisi lain, sejumlah profesi tertentu tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM. Kelompok tersebut mencakup pekerjaan bebas dan profesi di sektor jasa, termasuk tenaga ahli, pelaku industri kreatif, serta sektor hiburan yang akan dikenakan tarif PPh sesuai ketentuan umum perpajakan.

Sumber : www.beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only