Pemerintah memastikan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap sebesar 0,5%. Ini meski terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menggantikan sebagian ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, aturan baru tersebut tidak menaikkan beban pajak UMKM. Justru, fasilitas PPh final 0,5% kini dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu selama wajib pajak masih memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5%. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” ujar Maman, Kamis (4/6).
Melaluo aturan baru ini, fasilitas PPh Final 0,5% hanya diberikan kepada wajib pajak orang prinadi, PT perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Sementara itu, CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi masuk skema penerima fasilitas baru.
Menurut Maman, perubahan aturan dilakukan untuk menutup praktik penyalahgunaan insentif pajak oleh perusahaan besar yang memecah usahanya menjadi beberapa entitas kecil agar tetap memperoleh tarif PPh Final UMKM. Namun, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang memanfaatkan aturan lama.
Sumber: Harian Kontan, Jumat 5 Juni 2026. Halaman 2

WA only
Leave a Reply