Pemerintah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Mei 2026 berada dalam kondisi terkendali. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim, kinerja fiskal menunjukkan perbaikan, seiring dengan meningkatnya penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.
Purbaya mengatakan, pemerintah akan memaparkan secara rinci perkembangan APBN pada Jumat (5/6). Menurut dia, sejumlah indikator fiskal menunjukkan kondisi yang lebih baik dibandingkan tahun lalu, mulai dari pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, hingga posisi keseimbangan primer.
Salah satu faktor yang menopang kinerja APBN adalah penerimaan pajak yang tumbuh signifikan pada Mei 2026. Purbaya menyebut, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai sekitar 22% secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbühan pada April yang sebesar 16,1%.
“Pendapatan pajak lebih bagus dibanding tahun lalu. Tumbuhnya 22% lebih,” katanya Purbaya, Kamis (4/6).
Kinerja penerimaan yang meningkat juga membuat keseimbangan primer atau primary surplus kembali mencatatkan angka positif pada Mei 2026, bahkan lebih tinggi dari surplus primer April yang mencapai Rp 28 triliun.
Dari sisi defisit, Purbaya memperkirakan posisi APBN hingga akhir Mei 2026 berada di kisaran 0,7% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut sedikit lebih
tinggi dibandingkan posisi April sebesar 0,64% PDB.
Kendati begitu, angkanya masth jauh di bawah batas defisit APBN yang ditetapkan 3% PDB. “Kalau kita hitung kasar, rasio defisitnya sekitar 1,7%-1,8% terhadap PDB. Jadi masih aman,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, perkembangan tersebut menunjukkan pengelolaan fiskal pemerintah tetap berada páda jalur yang hati-hati. Purbaya juga menepis, kebijakan fiskal dijalankan secara agresif atau tanpa perhitungan Meski demikian, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, lonjakan penerimaan pajak perlü dicermati lebih dalam.
Menurut Fajry, pertumbuhan penerimaan yang tinggi belum tentu mencerminkan perbaikan fundamental perpajakan, karena terdapat indikasi penundaan pembayaran restitusi pajak. “Ya wajar naik, karena restitusi pajak ditahan sampai tahun depan,” terang Fajry.
Ia mengatakan penundaan restitusi terjadi pada pengajuan bernilai kecil maupun be-sar. Karena itu, Fajry menilai evaluasi kinerja perpajakan sebaiknya tidak hanya melihat pertumbuhan penerimaan, tetapi juga mempertimbangkan pelaksanaan restitusi dan kepastian administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
Sumber: Harian Kontan, Jumat 5 Juni 2026, Halaman 2

WA only
Leave a Reply