Pemerintah kembali memperluas ruang pendanaan bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 pemerintah membuka peluang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperkuat holding investasi yang dibentuk Danantara.
Menurut PP 19/2026, hol-ding investasi yang dibentuk Danantara untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik dapat memperoleh penyertaan modal negara (PMN). Sumber pen-danaannya tidak hanya berupa dana segar dari APBN, tetapi juga barang milik negara, piutang negara kepada BUMN maupun perseroan terbatas, hingga aset negara lainnya.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tatakelola sekaligus memperbesar beban fiskal pemerintah di masa mendatang.
Menurut Bhima, pemberian PMN ke Danantara sulit dipahami karena pemerintah telah mengalihkan pengelolaan dividen BUMN kepada Danan-tara. Artinya, negara tidak lagi memperoleh penerimaan dividen langsüng melalui APBN, tetapi masih membuka ruang untuk memberikan tambahan modal ke entitas tersebut.
“Tidak fair kalau dividen BUMN sudah tidak masuk APBN, tetapi Danantara mendapat suntikan dana dari APBN,” ujar Bhima, Kamis (4/6).
Bhima menilai kondisi tersebut berpotensi mengaburkan batas antara aset negara yang berada dalam ruang fiskal pemerintah dengan aset yang telah dipisahkan dan dikelola Danantara.
Bhima juga mengingatkan, jika pemerintah terus mengandalkan APBN untuk memperkuat pendanaan Danantara, maka tujuan menjadikan lembaga tersebut sebagai pengungkit investasi justru bisa berbalik menjadi sumber tekanan fiskal baru.
Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky juga menilai skema tersebut berpotensi memperbesar beban fiskal dan menciptakan kewajiban kontinjensi bagi pemerintah.
Menurut Riefky, persepsi investor terhadap menyempitnya ruang fiskal dapat meningkatkan risiko arus modal keluar dan tekanan rupiah.
Di sisi lain, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita menilai, PMN tidak otomatis menjadi beban fiskal apabila dikelola sebagai investasi produktif dengan imbal hasil memadai.
Namun, Ronny mengingatkan adanya risiko double fiscal exposure, karena negara tidak lagi menerima dividen BUMN secara langsung, tetapi tetap memberikan dukungan modal kepada entitas pengelola aset tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai, ketentuan
tersebut wajar karena ditujukan untuk mendukung fungsi pembangunan nasional dan pelayanan publik atau public service obligation (PSO). “Yang komersial melalui jalur komersial, yang nonkomersial ini tetap ada tanggung jawab APBN,” ujarnya.
Meski pemerintah menegaskan PMN hanyà diperuntukkan bagi proyek pembangunan dan pelayanan publik, pasar akan tetap mencermati dampaknya. Sebab, semakin eratnya hubungan antara Danantara dan APBN, potensi risiko baru muncul makin besar apabila tidak mampu menghasilkan imbal balik.


Sumber: Harian Kontan, Jumat 5 Juni 2026, Halaman 1

WA only
Leave a Reply