Relaksasi Tak Kerek Kepatuhan Wajib Pajak

Realisasi pelaporan SPT per 31 Mei 2026 mencapai 13,59 juta atau 71% dari total wajib lapor

Pelonggaran bagi wajib pajak badan, termasuk soal pelaporan Surat Pembe-ritahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), belum berdampak signifikan terhadap tingkat pemenuhan pelaporan pajak nasional. Hingga akhir bulan lalu, pelaporan SPT masih di bawah target.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kem-keu), jumlah pelaporan SPT hingga 31 Mei mencapai 13,59 juta. Angka tersebut baru mencapai 89% dari target pelaporan tahun ini yang ditetapkan sebesar 15,27 juta.

Jika dibandingkan posisi per 30 April 2026, di mana saat itu pelaporan SPT mencapai 13,06 juta, berarti tambahan pelaporan selama periode relaksasi hanya sekitar 536.873 SPT. Dengan demikian, kenaikan selama satu bulan tersebut tercatat kurang dari 4%.

Dampak relaksasi paling terlihat pada kelompok wajib pajak badan. Jumlah SPT badan berdenominasi rupiah meningkat dari 846.682 pada akhir April menjadi 1,08 juta laporan pada akhir Mei atau tumbuh sekitar 27,5% dalam satu bulan. SPT badan yang menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS) juga mengalami kenaikan dari 1.379 menjadi 1.724 laporan.

Kenaikan paling tinggi secara persentase terjadi pada wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda. SPT badan rupiah kelompok ini meningkat dari 26.184 jadi 45.108 laporan, melonjak sekitar 72%. Tapi secara jumlah, kontribusinya masih relatif kecil terhadap total pelaporan nasional.

Di sisi lain, tambahan pelaporan dari kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan justru lebih besar secara nominal. Selama Mei 2026, segmen ini mencatat tambahan 219.010 SPT, meski bukan kelompok yang menjadi fokus utama kebijakan relaksasi.

Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan tercatat mencapai 19,05 juta. Dari jumlah tersebut, target pelaporan tepat waktu yang ditetapkan 15,27 juta SPT.

Dengan realisasi hingga akhir Mei sebesar 13,59 juta SPT, masih ada kekurangan sekitar 1,68 juta laporan untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Artinya, sekitar 11% target pelaporan masih belum terpenuhi.

Jika dibandingkan dengan total populasi wajib pajak yang wajib melapor tersebut, tingkat kepatuhan pajak hingga akhir Mei baru mencapai sekitar 71,4%

Pelemahan ekonomi

Ekonom Center of Refom on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, kebijakan relaksasi hanya menyentuh satu dari tiga faktor utama yang menentukan kepatuhan pajak. Keputusan seseorang melapor dipengaruhi biaya kepatuhan, persepsi terhadap risiko terdeteksi, serta konsekuensi sanksi, dan moral yang muncul dari keyakinan bahwa sistem perpajakan berjalan adil.

“Perpanjangan tenggat waktu memang dapat menurunkan biaya kepatuhan dan mengurangi hambatan administratif, tapi kebijakan tersebut tidak secara otomatis mengubah persepsi risiko maupun meningkatkan moral pajak,” kata Yusuf, Senin (1/6).

Bahkan, lanjut Yusuf, relaksasi dapat menghasilkan efek yang berlawanan dengan tujuan awalnya. Saat tenggat menjadi lebih longgar dan tidak diikuti konsekuensi yang jelas, rasa urgensi untuk segera melapor cenderung melemah.

Alhasil, “Banyak wajib pajak kemudian memilih menunda karena lebih mengutamakan kenyamanan saat ini dibanding kewajiban yang konsekuensinya dirasakan di masa depan,” tambah Yusuf.

Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat, menurunnya kepatuhan formal tahun ini merupakan akibat pelemahan ekonomi 2025 lalu. “Perusahaan yang terpaksa tutup maupun pegawai yang terkena PHK tidak melaporkan SPT-nya,” kata Fajry.

Menurut dia, dengan jumlah wajib pajak yang lapor SPT berkurang, maka jumlah orang yang membayar pajak penghasilan juga berkurang Ini bakal berimbas terhadap setoran PPh. Meski penerimaannya pajak nominal akhir tahun akan ditentukan faktor lainnya, seperti peningkatan kepatuhan material atau upaya ekstra otoritas.

Sumber: Harian Kontan, Selasa 2 Juni 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only