Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Ditjen Pajak (DJP) dan penyedia marketplace memberikan sosialisasi masif mengenai kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 kepada pedagang online.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai sosialisasi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dibutuhkan untuk mencegah timbulnya kebingungan dan keraguan pada pedagang online di marketplace.
“Untuk menjaga masa transisi dapat berjalan dengan lancar, Apindo mendorong pemerintah, asosiasi idEA, para pengelola marketplace dan masyarakat umum untuk sama-sama menjaga keamanan data transaksi perdagangan, memastikan sistem digital berjalan stabil, serta melakukan sosialisasi yang masif dan jelas,” ujarnya, dikutip pada Selasa (7/7/2026).
Lebih lanjut, Siddhi menyebut ada 4 aspek penting dalam kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak berdasarkan PMK 37/2025.
Pertama, Apindo menilai kebijakan itu bertujuan menciptakan persaingan yang setara dan adil (level playing field) sehingga toko online dan konvensional kini dapat bersaing secara lebih sehat karena dikenai ketentuan pajak yang sama.
Kedua, Apindo menyatakan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace bukanlah jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutannya saja yang baru. Dengan menerapkan skema pemungutan pajak tersebut, pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui perbaikan sistem administrasi digital, bukan dengan menaikkan tarif pajak ataupun mengenakan jenis pajak baru yang berpotensi memberatkan pasar dan pelaku usaha.
Ketiga, ada perlindungan kepada pelaku UMKM dengan tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 jika omzet pedagang online belum mencapai Rp500 juta pada tahun pajak berjalan. Menurut Siddhi, pembebasan pemungutan pajak tersebut akan meringankan beban pelaku UMKM sehingga kinerjanya tidak terganggu dan bisa terus beroperasi.
Perlu diperhatikan, berdasarkan PMK 37/2025, merchant orang pribadi harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan omzet tidak melebihi Rp500 juta setahun kepada penyedia marketplace agar tidak dipungut pajak.
Keempat, pemungutan PPh Pasal 22 secara otomatis oleh penyedia marketplace bertujuan mempermudah pedagang online menjalankan kewajiban pajaknya. Karena sudah dimudahkan, pelaku usaha dapat fokus berjualan dan meningkatkan skala bisnisnya.
“Ada kemudahan operasional, sistem pemotongan otomatis di marketplace membebaskan pedagang dari kerumitan administrasi bulanan. Efisiensi ini membuat pelaku usaha bisa lebih fokus untuk meningkatkan kinerja usahanya,” kata Siddhi.
Secara keseluruhan, Apindo meyakini pemungutan pajak oleh penyedia marketplace dapat membuat sistem perdagangan digital menjadi lebih tertata, mudah diawasi, dan berjalan efektif.
Sebelumnya, DJP resmi menunjuk 4 penyedia marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli pada 1 Juli 2026. Namun, pemungutan pajak akan berjalan efektif mulai 1 Agustus 2026.
“Apindo menyambut baik pemberlakuan PMK 37/2025 sebagai langkah maju menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan efisien di Indonesia,” tutup Siddhi. (dik)
Sumber : News.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply