Realisasi Pajak Daerah Surabaya 2025 Hanya Capai 86,26%, Ini Pemicunya

Realisasi penerimaan pajak daerah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tercatat hanya mencapai 86,26% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Catatan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban Wali Kota Surabaya atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Senin (13/7/2026).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan tidak tercapainya target pajak daerah tersebut dipengaruhi oleh dinamika ekonomi makro serta tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah setempat.

Guna mengejar ketertinggalan tersebut, politikus PDIP tersebut menyatakan jajaran pemerintah kota berkomitmen untuk dapat memperkuat proses intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah secara kontinu.

“Upaya peningkatan pendapatan terus diperkuat melalui digitalisasi pelayanan,” ujar Eri dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).

Berbeda dengan pajak daerah, penerimaan dari sektor retribusi daerah justru mencatatkan lonjakan signifikan hingga mencapai 190% dari target yang ditetapkan. 

Menurut Eri, kenaikan ini didorong oleh peningkatan kinerja layanan kesehatan serta adanya reklasifikasi pendapatan dari pos lain-lain pada sektor pendapatan asli daerah (PAD) yang sah menjadi retribusi daerah.

Sementara mengenai pendapatan dari sektor parkir tepi jalan umum yang masih tergolong rendah, Eri menyatakan Pemkot Surabaya saat ini tengah menjalankan sejumlah langkah strategis.

“Rendahnya penerimaan parkir di tepi jalan umum akan diatasi melalui penerapan pembayaran non-tunai, pengawasan ketat di lapangan, dan penutupan potensi kebocoran pendapatan,” tuturnya.

Di sisi lain, Eri juga memaparkan realisasi sejumlah indikator ekonomi makro Surabaya pada 2025. Tingkat kemiskinan berhasil ditekan menjadi 3,56% turun dari posisi 2024 yang sebesar 3,96%.

Selain itu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) melandai ke level 4,84%, prevalensi stunting turun menjadi 0,5%, serta sebanyak 550 UMKM telah difasilitasi sertifikasi halal.

Terkait efisiensi pembiayaan, Pemkot Surabaya memilih tidak memaksimalkan pemanfaatan pinjaman daerah. Pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian fiskal (prudent), sehingga pengerjaan proyek infrastruktur dioptimalkan menggunakan kemampuan APBD murni yang tersedia.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menyampaikan tanggapan Wali Kota atas evaluasi APBD 2025 tersebut akan ditindaklanjuti melalui pendalaman teknis di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya.

“Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 akan dilanjutkan di tingkat komisi dan Badan Anggaran. Diharapkan pembahasan ini tuntas sesuai jadwal pada 27 Juli 2026,” ujar Fathoni.

Fokus pengawasan legislator ke depan juga mencakup evaluasi tata kelola BUMD, efektivitas dan kualitas belanja publik, hingga akuntabilitas pengawasan PAD.

Sumber : surabaya.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only