DPR menyebut insentif pajak yang akan ditawarkan pada Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mencapai sebesar 100% selama 50 tahun.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang PFII (RUU PFII) masih dibahas dalam tingkat panitia kerja (panja). Kendati belum tuntas, dia mengungkap bahwa insentif perpajakan yang bakal ditawarkan untuk investor global berbentuk pembebasan sampai 0%.
“Insentif kami akan berikan banyak hal. Pajak 0%, pemerintah akan memberikan sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Namun, pemerintah inginnya 50 tahun,” ujar Misbakhun pada acara CNBC Investment Forum, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Misbakhun lalu mengaku ke depannya pemerintah akan melihat lagi seperti apa pengembangan PFII dalam 50 tahun ke depan. Dia hanya mengharapkan insentif ini bisa bersaing dengan financial center di negara-negara lain seperti Uni Emirat Arab (UEA), Singapura, dan Malaysia.
Untuk itu, RUU PFII yang tengah dirumuskan bertujuan agar Indonesia bisa memberikan tawaran yang lebih menarik. Harapannya, para investor global akan mendirikan perusahaan maupun berinvestasi dalam kawasan khusus tersebut.
Tidak hanya pembebasan pajak, Indonesia berharap agar bisa menawarkan daya tarik lebih. Misalnya, keberagaman investasi mulai dari aset maupaun portofolio di bursa saham hingga proyek sektor riil.
Berbagai kemudahan seperti sistem hukum yang lebih berkepastian dan pengawasan yang lebih sederhana juga diharapkan bisa menjadi sebuah insentif.
“Keunggulan mereka semua kami akumulasikan, serta sedikit mungkin masuknya intervensi pemerintah dan negara di sana. Itu tanpa mengurangi kewenangan negara,” jelas Politikus Partai Golkar itu.
Kendati memberikan pembebasan pajak sampai 0%, Misbakhun menyebut modal global yang masuk ke PFII akan memperkaya cadangan devisa dan perekonomian nasional. Aliran modal yang masuk akan tercatat sebagai cadangan devisa Indonesia, meski perbankan, asuransi, hingga family office yang masuk juga bisa menanamkan investasi di luar Indonesia.
Misbakhun juga menyebut dividen korporasi yang masuk ke Indonesia akan tercatat sebagai pendapatan bersih nasional (net national income).
“Begitu dia mendapatkan dividen dalam negeri , Indonesia masuk ke sana akan menjadi net national product kita yang juga akan tetap berada di wilayah yurisdiksi Indonesia ketika mereka membayarkan dividen-dividen tersebut. Ini sangat penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan kita,” tuturnya.
Sumber : ekonomi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply