Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,7 Triliun jelang Marketplace Pungut PPh

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp54,71 triliun sampai dengan 30 Juni 2026. Setoran pajak ini tercatat sekitar satu bulan sebelum implementasi pemungutan pajak penghasilan (PPh) pedagang di lokapasar (marketplace).

Secara terperinci, penerimaan pajak ekonomi digital ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) Rp42,01 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,09 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending (pinjol) Rp5,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,51 triliun.

Dengan demikian, kontribusi terbesar penerimaan pajak ekonomi digital masih berasal dari PPN PMSE. Sebelum memungut PPh pedagang online 1 Agustus 2026 mendatang, sejumlah PMSE sudah melakukan pemungutan transaksi perdagangan daring.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa hingga akhir Juni 2026 otoritas pajak telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN. Pada bulan lalu, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui perubahan satu data pemungut yaitu Lemon Squeezy LLC.

“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” terang Inge melalui siaran pers, Kamis (23/7/2026).

Secara terperinci, sebanyak 236 PMSE sampai dengan 30 Juni 2026 telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp42,01 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp6,34 triliun pada 2026.

Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari transaksi aset kripto. Sampai akhir bulan lalu, penerimaan pajak atas aset kripto tercatat sebesar Rp2,09 triliun. Perinciannya, Rp246,54 miliar merupakan penerimaan pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp205 miliar pada 2026.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp5,1 triliun hingga Juni 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp695,84 miliar pada 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,95 triliun.

Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Juni 2026 telah mencapai Rp5,51 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,44 triliun pada 2026.

Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar dan PPN sebesar Rp5,11 triliun.

Adapun pada awal Juli 2026 lalu, DJP telah resmi menunjuk empat PMSE yang merupakan marketplace untuk memungut PPh pedagang online. Empat marketplace yang ditunjuk untuk mulai memungut PPh pedagang yakni Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.

“Keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Penunjukan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan,” terang Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Bimo, penunjukan ini didasari oleh pertimbangan kesiapan sistem dan marketplace, skala transaksi, kapasitas administrasi, serta penggunaan mekanisme escrow account. Keempat marketplace masih diberikan waktu satu bulan untuk melakukan persiapan sampai 1 Agustus 2026.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only