Dorong Kepatuhan, Perizinan Usaha Kelautan Kini Terintegrasi KSWP

Perizinan usaha di sektor kelautan dan perikanan kini terintegrasi dengan layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Integrasi ini menjadi bagian dari kerja sama antara Ditjen Pajak (DJP) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak, khususnya pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Sekjen KKP Andy Artha Donny Oktopura pada 4 Agustus 2026.

“Melalui PKS ini, DJP dan KKP antara lain berkomitmen meningkatkan kepatuhan sukarela melalui edukasi dan sosialisasi terhadap pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan,” tulis DJP dalam unggahan di media sosial, dikutip pada Jumat (7/8/2026).

Integrasi layanan KSWP tersebut diharapkan dapat menyederhanakan sekaligus mempercepat proses verifikasi dalam pengurusan perizinan usaha di sektor kelautan dan perikanan.

KSWP merupakan mekanisme yang digunakan instansi pemerintah untuk mengonfirmasi status perpajakan wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu.

“Proses perizinan usaha kini juga dipermudah dan dipercepat melalui integrasi layanan KSWP,” tulis DJP.

DJP menyatakan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan secara sukarela.

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan tidak hanya memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan perizinan, tetapi juga semakin memahami hak dan kewajiban perpajakannya.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only