Badan Anggaran DPR mewanti-wanti pemerintah agar tidak membuat pungutan pajak baru untuk mengejar target penerimaan yang meningkat pada RAPBN 2027. Pungutan baru dinilai memiliki sensitivitas tinggi terhadap masyarakat, meski kebutuhan pembayaran bunga maupun utang jatuh tempo tahun depan mencapai 47% terhadap penerimaan negara.
Pada RAPBN 2027, pemerintah menargetkan penerimaan negara keseluruhan sebesar Rp3.426 triliun atau meningkat Rp217,8 triliun dari outlook 2026. Sebagian besar atau 75,6% dari target penerimaan ini ditopang oleh setoran pajak Rp2.591,4 triliun. Nilainya meningkat Rp280,6 triliun dari outlook tahun ini.
Tingginya pertumbuhan target penerimaan ini ditujukan untuk mengimbangi belanja negara yang tembus Rp4.000 triliun pertama kali, atau tepatnya Rp4.097,2 triliun. Keseluruhan belanja ini meningkat Rp154,8 triliun dari outlook 2026.
Oleh sebab itu, di tengah tingginya belanja, Badan Anggaran DPR menyoroti perlunya optimalisasi penerimaan negara baik perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Akan tetapi, peningkatannya diharapkan tidak berasal dari pungutan baru yang berpeluang membebani masyarakat.
“Kita harus hati-hati soal pajak di saat ekonomi rumah tangga cenderung di bawah pertumbuhan PDB. Ada sensitivitas rakyat terhadap bentuk pemajakan baru,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah pada rapat kerja dengan pemerintah dan BI, Kamis (27/8/2026).
Adapun berdasarkan komponennya, Pajak Penghasilan (PPh) 2027 ditargetkan sebesar Rp1.277,7 triliun atau meningkat Rp114,8 triliun dari outlook 2026 Rp1.162,9 triliun.
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang merupakan pajak konsumsi ditargetkan sebesar Rp1.126,1 triliun atau naik Rp132,8 triliun dari outlook tahun ini Rp993,3 triliun.
Said menyampaikan harapannya agar kenaikan target pajak tahun depan bersumber dari peningkatan kegiatan ekonomi, bukan pemajakan baru.
“Kami berharap target kenaikan bersifat alamiah, disebakan pertumbuhan ekonomi, bukan pemajakan baru yang membebani masyarakat kita,” tuturnya.
Meski demikian, Badan Anggaran DPR tidak menampik bahwa penerimaan APBN tahun depan pun berpeluang tertekan. Sebab, 19% dari penerimaan yang masuk ke kas negara sudah akan digunakan untuk sekadar membayar bunga utang.
Pada tahun depan, pemerintah menargetkan pembayaran bunga utang sebesar Rp650,3 triliun atau naik 11,7% dari outlook bunga utang 2026 yakni Rp582,2 triliun. Jumlahnya pun merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.
Tidak hanya mencetak rekor, bunga utang ini menggerus ruang fiskal pemerintah. Rasionya mencapai 19,3% terhadap belanja pemerintah pusat, dan 18,9% terhadap total penerimaan negara.
“Kalau rasio bunga yang harus dibayar plus jatuh tempo pokok itu sudah 47%,” kata Said.
Untuk itu, Ketua Badan Anggaran DPR sejak 2019 ini mendorong pemerintah untuk kembali membahas soal peta jalan mitigasi utang pemerintah. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk menuju APBN lebih berimbang.
“Arah menuju ke sana memang tidak bisa serta merta. Ada transisi jangka menengah yang perlu dipersiapkan menuju APBN berimbang, adalah peta jalan untuk menyehatkan fiskal sekaligus membangun kepercayaan yang lebih kokoh kepada pelaku pasar,” ujar Said.
Sumber : ekonomi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply