Pergantian Bendahara Negara tidak akan mengubah arah kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini termasuk soal pemberantasan rokok ilegal yang masih menggerus penerimaan negara dan menekan industri hasil tembakau ilegal.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Kemenkeu akan melanjutkan berbagai pekerjaan yang telah berjalan, dengan fokus menjaga APBN, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mempertahankan stabilitas ekonomi.
Penguatan penindakan terhadap kegiatan ilegal menjadi bagian dari agenda tersebut. “Dirjen Bea Cukai telah bekerja dengan teman-teman Direktorat Bea Cukai, sepemantauan saya, penangkapan kegiatan-kegiatan ilegalnya itu menjadi lebih kuat, dan akan kita lanjutkan terus,” ujar Suahasil, Senin (14/9).
Menurut Suahasil, penindakan tidak hanya menyasar rokok ilegal, tetapi juga berbagai barang dan aktivitas ilegal lainnya. Pemerintah perlu memastikan aktivitas yang tidak memenuhi kewajiban fiskal tidak semakin mengambil ruang di pasar.
Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, maraknya rokok ilegal menjadi skenario terburuk bagi kebijakan cukai. Pemerintah kehilangan dua fungsi cukai sekaligus, yakni mengendalikan konsumen dan mengoptimalkan penerimaan negara.
“Ini worst scenario nbago kebijakan cukai rokok dan pemerintah. Pemerintah tidak bisa mengandalikan konsumsi rokok, disisi lain pemerintah juga tidak mendapatkan penerimaan cukai yang optimal,” kata Fajry.
Produsen rokok legal menanggung cukai, pajak rokok, dan PPN, sementara produk rokok ilegal dapat dijual lebih murah karena menghindari beban tersebut.
CITA memperkirakan potensi penerimaan cukai yang hilang akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 47 triliun. Jika ditambah PPN dan pajak rokok, kehilangan penerimaan diperkirakan mencapai Rp 59,86 triliun.
Fajry menilai, persoalan tersebut juga mengancam industri hasil tembakau legal. Ketika produk ilegal merebut pangsa pasar, produksi industri resmi dan kebutuhan tenaga kerja berpotensi tertekan.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengutamakan pengawasan dan penegakan hukum untuk memutus peredaran rokok ilegal. Kebijakan tarif cukai dan HJE juga perlu mempertimbangkan daya saring industri legal agar selisih harga tidak semakin mendorong konsumen beralih ke produk ilegal. “Ini tak lagi masalah kebijakan atau administrasi, ini masalah penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal,” tegas Fajry.
Sumber : Harian Kontan Selasa 15 September 2026, Halaman 2

WA only
Leave a Reply