Mempersempit Celah Pajak di Era Transaksi Digital Lintas Negara

EKONOMI digital telah mengubah cara masyarakat Indonesia bertransaksi. Mulai berlangganan aplikasi, membeli perangkat lunak, menikmati layanan streaming, hingga menggunakan jasa digital dari luar negeri kini dapat dilakukan dalam hitungan detik. Di balik kemudahan itu, muncul tantangan bagi negara: memastikan aktivitas ekonomi digital yang terus tumbuh tetap masuk dalam administrasi perpajakan secara adil, tertib, dan akuntabel.


Skala tantangan itu tidak kecil. Laporan e-Conomy SEA 2025 memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia mencapai US$99 miliar pada 2025. Hingga 30 Juni 2026, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tercatat Rp54,71 triliun, dengan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai kontributor terbesar senilai Rp42,01 triliun—yang menunjukkan instrumen pajak digital yang ada sudah bekerja, namun juga menyisakan potensi yang belum tergarap.


PPN PMSE sejak 2020 telah menjadi instrumen penting dalam penerimaan ekonomi digital. Namun, pemerintah masih mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang belum terjangkau PPN, maupun komoditas lainnya Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang kerangka hukumnya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025, dengan tata cara pelaksanaannya diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2026.


SPP-TDLN Bukan Pajak Baru


Penting digarisbawahi bahwa menurut penjabarannya SPP-TDLN tidak menciptakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini murni untuk melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas transaksi yang sejak awal memang telah menjadi objek pajak, hanya belum seluruhnya terjangkau. PMK 49/2026 bahkan menetapkan batas yang jelas bahwa transaksi yang tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN, serta transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai Pihak Lain, tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.


Teknologi dan Tata Kelola Data

Secara teknis, melalui SPP-TDLN, institusi pembayaran yang bertindak sebagai Pemungut untuk setiap transaksi. PMK 49/2026 mengatur bahwa Penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas pengelolaan, keamanan, dan kerahasiaan data. DJP dapat mengakesnya dalam kerangka administrasi perpajakan secara langsung, sehingga data yang terkumpul dipastikan murni untuk kepentingan administrasi perpajakan negara, bukan untuk dikomersialkan.

Jalin sebagai Penyelenggara Infrastruktur
Perpres 68/2025 menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai Penyelenggara SPP-TDLN, dengan peran untuk memastikan infrastruktur teknologi sistem ini berjalan; dan terhubung dengan ekosistem pembayaran nasional yang sudah ada.


Penugasan ini didukung oleh rekam jejak Jalin dalam mengelola miliaran transaksi pada sistem pembayaran di Indonesia sebelumnya. Sebagai anak usaha BUMN dalam ekosistem Danantara Indonesia, Jalin telah beroperasi lebih dari satu dekade dalam sistem pembayaran nasional dan memegang lisensi Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran Sistemik dari Bank Indonesia. Jalin saat ini melayani lebih dari 120 anggota bank dan perusahaan teknologi finansial.


Pengalaman itu menunjukkan bahwa Jalin tidak memulai dari titik nol saat menerapkan SPP-TDLN. Perusahaan tidak mengelola interkoneksi antarpetugas dan transaksi berskala besar dengan standar keamanan yang telah diakui oleh sertifikasi internasional seperti ISO/IEC 27001, ISO/IEC 27701, PCI DSS, dan PCI PIN.


Imbal Jasa sebagai Bagian dari Optimalisasi Pengelolaan


Penyelenggaraan SPP-TDLN dirancang dengan memanfaatkan kapabilitas dan infrastruktur yang telah tersedia, sehingga pemerintah tidak perlu membangun sistem tersendiri, mengurangi investasi dari awal, serta mengurangi biaya operasional. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah dan BUMN yang telah mengelola infrastruktur pembayaran nasional, pada dasarnya memiliki fondasi teknologi, kapabilitas integrasi, keamanan, serta pengalaman dalam pemrosesan transaksi berskala besar yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan SPP-TDLN.


Dengan memanfaatkan kapabilitas dan infrastruktur yang telah tersedia, pemerintah tidak perlu membangun SPP-TDLN dari nol melalui APBN. Fondasi teknologi, integrasi, keamanan, dan kapabilitas pemrosesan transaksi yang dibutuhkan telah tersedia di Jalin, sehingga implementasi cepat dapat dilakukan lebih sistematis dan efisien. Dalam konteks inilah PMK 49/2026 mengatur imbal jasa kepada penyelenggara sebagai kompensasi atas investasi, sebagian dan kinerja sistem, bukan sebagai bagian dari penerimaan pajak yang dipungut.


Besaran imbal jasa ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pemenuhan kewajiban penyetoran PPN ke kas negara. Pembayarannya dilakukan melalui mekanisme anggaran yang dilengkapi dengan proses rekonsiliasi, penetapan nilai, pengajuan tagihan, serta akuntansi dan pelaporan. Dengan konstruksi tersebut, negara tidak perlu menanggung investasi awal untuk pembangunan sistem, sementara biaya penyelenggaraan diberikan terukur berdasarkan layanan dan kinerja.


Teknologi sebagai Infrastruktur Baru Penerimaan Negara


SPP-TDLN pada akhirnya menunjukkan bagaimana administrasi negara beradaptasi dengan ledakan ekonomi digital yang terus berubah cepat. Keberhasilannya kelak diukur bukan hanya dari besaran penerimaan yang dihimpun, tetapi juga akurasi pemungutan, perlindungan data, keamanan sistem, efisiensi, transparansi, dan kejelasan pembagian peran pihak-pihak yang terlibat.


Pemerintah tetap memegang penuh kewenangan perpajakan, sementara Jalin menjalankan tugas sebagai penyelenggara SPP-TDLN yang memastikan proses operasional sistem, mulai dari interkoneksi dan pemrosesan transaksi hingga pelaporan dan penyetoran, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika diimplementasikan secara optimal, efisien, akuntabel, dan transparan, SPP-TDLN dapat menjadi contoh bagaimana kapabilitas teknologi nasional memperkuat administrasi perpajakan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola data dan keuangan negara.
Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only