MENTERI Keuangan Suahasil Nazara memperkirakan nilai insentif perpajakan yang diberikan pemerintah pada 2026 mencapai Rp 576,4 triliun. Nilai tersebut setara dengan 2,24 persen dari Produk Domestik Bruto.
Suahasil mengatakan insentif tersebut merupakan potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut pemerintah. Kendati demikian, kata dia, potensi penerimaan yang tidak ditarik itu tetap beredar di dalam perekonomian untuk mendukung konsumsi dan investasi.
“Tahun 2026 kami estimasi Rp 576 triliun yang tidak dimasukkan oleh otoritas pajak, namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi,” kata Suahasil dalam acara Antara Business Forum di Jakarta, di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Suahasil, insentif perpajakan merupakan salah satu instrumen fiskal yang digunakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing. Insentif diberikan melalui berbagai kebijakan, antara lain pembebasan pajak, pengurangan pajak, hingga penerapan tarif khusus bagi kelompok atau sektor usaha tertentu.
Ia merinci, penerima manfaatnya mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sejumlah sektor usaha, seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, dan konstruksi. Suahasil menjelaskan, apabila nilai insentif perpajakan sebesar 2,24 persen PDB tersebut diperhitungkan secara ilustratif, rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang saat ini berada di kisaran 10,1 persen dapat mencapai sekitar 12,3 persen.
Namun, ia menegaskan, tidak dipungutnya pajak tersebut bukan berarti dana tersebut hilang dari perekonomian. “Itu tidak dipungut. Kalau begitu penerimaan negara berkurang? Iya, betul. Tetapi, uangnya tidak hilang, karena insentif pajak itu beredar di tengah-tengah perekonomian kita,” katanya.
Adapun pada tahun 2027, Suahasil memperkirakan nilai insentif perpajakan meningkat menjadi Rp 632 triliun atau setara 2,26 persen dari PDB. Berdasarkan kelompok sektor, manufaktur diproyeksikan menjadi penerima insentif terbesar dengan nilai Rp 166,1 triliun.
Selanjutnya, sektor pertanian Rp 70,7 triliun, perdagangan Rp 66,5 triliun, jasa lainnya Rp 62,4 triliun, serta jasa keuangan dan asuransi Rp 58,5 triliun.
Sementara itu, sektor transportasi dan sektor terkait memperoleh Rp 47,6 triliun, jasa pendidikan Rp 30 triliun, pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp 27,9 triliun, konstruksi Rp 25,6 triliun, serta sektor lainnya Rp 76,7 triliun.
Dari kelompok penerima manfaat, rumah tangga memperoleh porsi terbesar, yakni 56,4 persen. Berikutnya UMKM sebesar 17,8 persen, iklim investasi 15,8 persen, dan dunia bisnis 10 persen. Secara nominal, nilai insentif yang dinikmati rumah tangga diperkirakan mencapai Rp 335,2 triliun, UMKM Rp 112,4 triliun, iklim investasi Rp 99,6 triliun, dan dunia bisnis Rp 63,4 triliun.
Sumber : www.tempo.co

WA only
Leave a Reply