Pajak Karbon Jangan Sampai Jadi Beban Baru APBN, Ekonom Dorong Implementasi Bertahap

Rencana penerapan pajak karbon kembali menghadapi tantangan klasik: bagaimana membuat emisi energi fosil menjadi lebih mahal tanpa membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ikut menanggung ongkosnya. Ekonom menilai pajak karbon tetap diperlukan untuk mendorong transisi energi, tetapi implementasinya harus dilakukan bertahap dan dibarengi reformasi subsidi energi.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan kekhawatiran pemerintah terhadap potensi membengkaknya subsidi dan kompensasi energi akibat penerapan pajak karbon cukup beralasan. Pasalnya, ketika harga listrik dan bahan bakar masih ditahan melalui subsidi, kenaikan biaya energi akibat pengenaan harga karbon berpotensi kembali dibebankan kepada APBN.

“Kekhawatiran Kementerian Keuangan cukup beralasan, tetapi bukan berarti pajak karbon tidak diperlukan. Selama harga listrik dan bahan bakar masih ditahan melalui subsidi dan kompensasi, kenaikan biaya akibat pajak karbon berpotensi kembali menjadi beban APBN,” kata Yusuf, Senin (28/9/2026).

Menurut Yusuf, kondisi tersebut dapat menciptakan paradoks fiskal. Pajak karbon dirancang untuk menaikkan biaya penggunaan energi beremisi tinggi sehingga mendorong pelaku usaha beralih ke energi yang lebih bersih. Namun, ketika kenaikan biaya energi tersebut masih diredam pemerintah melalui subsidi dan kompensasi, sebagian dampak harga karbon justru berpotensi kembali ditanggung negara.

Karena itu, Yusuf menilai pemerintah tidak perlu memilih antara pajak karbon atau perlindungan fiskal. Keduanya dapat berjalan bersamaan melalui implementasi yang bertahap, terukur, dan disesuaikan dengan kesiapan sektor energi serta industri.

Ia menilai tarif awal pajak karbon sebesar Rp30.000 per ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e) masih relatif rendah untuk memberikan insentif yang kuat kepada perusahaan agar beralih ke sumber energi yang lebih bersih.

“Pemerintah perlu menetapkan jadwal kenaikan tarif yang jelas, menyiapkan sistem pengukuran emisi, dan memastikan pilihan energi pengganti tersedia,” ujarnya.

Menurut Yusuf, kesiapan teknis memang penting agar penerapan pajak karbon tidak memicu gejolak ekonomi. Namun, aspek tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk terus menunda implementasi.

Sebagai tahap awal, ia mengusulkan pajak karbon difokuskan pada pembangkit listrik dan industri besar yang sistem penghitungan emisinya relatif lebih siap. Pendapatan dari pajak karbon juga dapat diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memberikan dukungan bagi perusahaan yang berinvestasi pada teknologi rendah karbon.

“Pada saat yang sama, subsidi energi perlu dibuat lebih tepat sasaran agar semakin banyak dinikmati kelompok yang benar-benar membutuhkan,” kata Yusuf.

Risiko Fiskal Tetap Harus Dihitung

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman berpandangan serupa. Menurutnya, risiko kenaikan subsidi energi akibat penerapan pajak karbon memang perlu diperhitungkan sejak awal.

Jika biaya karbon meningkatkan ongkos energi sementara tarif energi masih ditahan, selisih biaya tersebut pada akhirnya berpotensi kembali masuk ke APBN melalui peningkatan kebutuhan subsidi dan kompensasi.

Meski demikian, Rizal menilai risiko fiskal tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk terus menunda penerapan pajak karbon. Instrumen tersebut tetap dibutuhkan untuk memasukkan biaya emisi ke dalam perhitungan ekonomi sekaligus memberikan sinyal kepada pelaku usaha agar investasi bergeser menuju teknologi dan sumber energi rendah karbon.

“Pajak karbon tetap diperlukan untuk menginternalisasi biaya emisi sekaligus memberi sinyal ekonomi agar investasi bergeser menuju energi rendah karbon,” ujarnya.

Rizal menekankan, penerapan pajak karbon harus berjalan beriringan dengan reformasi subsidi energi, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemberian insentif kepada industri untuk melakukan transisi teknologi.

“Jangan sampai muncul paradoks fiskal. Di mana energi fosil dibuat lebih mahal melalui pajak karbon, tetapi kenaikannya justru dibayar kembali APBN melalui subsidi,” katanya.

Pajak Karbon Mandek Sejak 2022

Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk menerapkan pajak karbon. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon dijadwalkan mulai berlaku pada 1 April 2022. Namun, implementasinya hingga kini belum berjalan.

Analis Kebijakan Senior Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Hadi Setiawan sebelumnya mengatakan penerapan harga karbon perlu mempertimbangkan struktur energi Indonesia yang masih sangat bergantung pada batu bara dan bahan bakar fosil.

Menurut Hadi, pengenaan harga karbon berpotensi meningkatkan biaya pembangkitan listrik sekaligus harga bahan bakar fosil.

“Mayoritas listrik kita masih berasal dari batu bara dan juga dari bahan bakar fosil. Jadi, harga karbon akan meningkatkan harga pembangkitan listrik dan harga bahan bakar fosil,” ujar Hadi.

Kenaikan biaya tersebut, lanjut Hadi, berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap anggaran negara melalui peningkatan kebutuhan subsidi dan kompensasi energi.

Risiko lainnya muncul ketika sektor energi dan industri belum memiliki alternatif yang memadai untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Dalam kondisi tersebut, kenaikan biaya akibat harga karbon dapat diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan harga energi maupun harga barang dan jasa.

“Jika sektor energi dan industri belum siap dengan alternatif, harganya akan diteruskan melalui masyarakat. Artinya, harganya akan lebih tinggi. Kemudian, itu bisa menciptakan tekanan sosial dan ekonomi yang lebih luas,” jelasnya.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah belum terburu-buru menerapkan pajak karbon. Meski demikian, Hadi menegaskan instrumen tersebut telah memiliki dasar hukum melalui UU HPP.

Sembari menyiapkan implementasi pajak karbon, pemerintah saat ini memprioritaskan penguatan pasar karbon, termasuk pasar karbon sukarela melalui IDX Carbon. Instrumen tersebut dinilai dapat memberikan sinyal harga karbon dengan risiko distorsi ekonomi yang lebih rendah.

Hadi mengatakan penerapan pajak karbon akan dilakukan ketika sejumlah prasyarat telah terpenuhi. Di antaranya kesiapan sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (measurement, reporting, and verification/MRV), kesiapan sistem registri, serta tersedianya alternatif energi bagi sektor industri dan energi.

Dengan demikian, tantangan penerapan pajak karbon bukan semata soal menetapkan tarif. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kenaikan harga karbon benar-benar mengubah perilaku penggunaan energi, bukan sekadar menaikkan biaya produksi yang kemudian dikompensasi kembali melalui APBN.

Sumber : www.kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only