Batasan PTKP terakhir dinaikkan pada tahun 2016 menjadi Rp 54 juta per tahun
Kabar gembira bagi masyarakat! Pemerintah bakal menaikkan penghasilan tidak kena pajak alias PTKP. Saat ini, pemerintah tengah mengalkulasi formula baru perhitungan PTKP.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perhitungan tersebut dilakukan bersama dengan Menteri Keuangan. Alhasil, belum ada angka pasti batas PTKP yang baru.
”Tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Ini sedang kami hitung bersama Menteri Keuangan,” terang Airlangga di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9).
Usulan kenaikan PTKP memang telah mencuat sejak tahun lalu, mengingat daya beli masyarakat belum juga terangkat. Maklum, PTKP yang berlaku saat ini Rp 54 juta per tahun, tidak berubah sejak terakhir kali dinaikkan pada 2016 silam (lihat infografik). Di sisi lain, inflasi dan daya hidup terus meningkat.
Berdasarkan riset KONTAN, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi pertama kali ditetapkan pada 1984, nilainya sebesar Rp 960.000 per tahun. Angka ini naik secara bertahap mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi.
Kenaikan signifikan terjadi di tahun 2005, ketika PTKP melonjak tajam menjadi Rp 12 juta. Pemerintah kembali menaikkan PTKP secara cukup agresif menjadi Rp 24,3 juta.
Selain PTKP, pemerintah juga akan menggelontorkan stimulus lainnya di tahun depan (lihat boks). Salah satunya, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta.
Kebijakan tersebut melanjutkan kebijakan yang telah berjalan pada saat ini. Namun, untuk tahun depan, insentif akan diberikan kepada seluruh sektor, dari yang saat ini hanya berlaku untuk sektor padat karya.
”Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” tutur Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9).
Potensi Risiko
Kendati begitu, pengamat menilai kenaikan PTKP ini juga membawa risiko. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar khawatir kenaikan PTKP akan memangkas signifikan penerimaan pajak.
Pada akhirnya, pemerintah hanya punya pilihan: menaikkan PPh badan yang akan berimbas pada korporasi atau menaikkan PPN yang akan berdampak terhadap konsumsi. “Saya lebih merekomendasikan insentif pajak yang fokus menargetkan sektor-sektor tertentu demi penciptaan lapangan kerja yang berkualitas,” kata Fajry, kemarin.
Sepakat, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga menilai, kenaikan PTKP yang terlalu besar, akan membuat basis pajak menyempit secara signifikan. Ia mengusulkan, kenaikan PTKP dilakukan secara bertahap. Misalnya, jadi Rp 66 juta hingga Rp 72 juta per tahun.
Kepala Ekonom Bank Maybank Indonesia Juniman menilai, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan kenaikan PTKP maupun perluasan PPh Pasal 21 DTP untuk mengerek daya beli. Pemerintah perlu menyiapkan kebijakan yang lebih luas.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang saat ini 11% menjadi 8%.
Aneka Stimulus Ekonomi di 2027
1. PTKP
Pemerintah tengah menyiapkan perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan inflasi.
2. PPh 21 DTP
Pemerintah melanjutkan insentif pajak penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja di semua sektor dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta dan menyasar 7,5 juta pekerja.
3. PPN DTP
Pemerintah melanjutkan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar dan untuk rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp 2 miliar.
4. KPR Bersubsidi
KPR bersubsidi menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dengan angsuran tetap maksimal Rp 17 juta berupa bunga kredit tetap 6% untuk plafon hingga Rp 500 juta bertenor 20-30 tahun.
5. PPN Logam Mulia 99,9%
Pemerintah melakukan standarisasi insentif PPN emas 99,9% dan PPN dibebaskan untuk perak.
6. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Diskon 50% pembayaran iuran JKK dan JKM per bulan untuk peserta bukan penerima upah dengan target 10,9 juta peserta aktif BPU.
7. Penambahan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Pekerja dengan upah kurang dari Rp 2,3 juta memperoleh manfaat uang tunai 100%, upah Rp 2,3 juta hingga kurang dari Rp 3,8 memperoleh manfaat Rp 2,3 juta, dan upah Rp 3,8 juta atau lebih hingga maksimal Rp 5 juta memperoleh manfaat Rp 2,3 juta dengan ketentuan upah dikali 60%.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply