Upaya optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital berlanjut dengan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Usai resmi berlaku pekan lalu, himpunan bank milik negara (Himbara) serta teknologi finansial (tekfin) kini ikut terlibat dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk barang dan layanan lintas negara.
Pengoperasian SPP-TDLN didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) No.68/2025 dan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2026. Setelah sempat diundur dari rencana awal 10 September, proses stabilisasi secara end-to-end SPP-TDLN akhirnya rampung dan mulai beroperasi pada 25 September 2026.
Penyelenggara SPP-TDLN, anak usaha BUMN yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara menyebut sistem sudah aktif dan beroperasi (go live) sejak 25 September. Namun, pemungutan PPN disebut belum berjalan secara efektif pada tahap pertama implementasi karena membutuhkan dukungan dan penyesuaian sistem dari prinsipal kartu internasional.
Penyesuaian sistem ini dibutuhkan karena cara bekerja SPP-TDLN. Praktisnya, merchant penyedia produk dan layanan digital luar negeri memasukkan tarif PPN ke dalam harga atau biaya produknya untuk pelanggan di Indonesia. PPN yang sudah masuk ke komposisi harga barang atau jasa lalu dipotong melalui perantara pembayaran (payment intermediaries) yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Total nilai pembayaran yang diterima oleh merchant di luar negeri akan dikurangi sesuai tarif PPN di Indonesia. Pemotongan dan pemungutannya dilakukan oleh Penerbit selaku Pihak Lain berdasarkan PMK No.49/2026.
“Percepatan penyesuaian pada sisi tersebut menjadi penting agar proses identifikasi dan pemungutan dapat berjalan secara lebih optimal serta mencakup transaksi yang lebih luas,” terang VP Corporate Secretary PT Jalin Pembayaran Nusantara, Putu Agnia kepada Bisnis, dikutip Selasa (29/9/2026).
Adapun Penerbit yang sudah ditunjuk oleh DJP Kemenkeu saat ini mencakup himbara serta tekfin LinkAja yang merupakan milik BUMN grup PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Terdapat bank dan perusahaan tekfin lain yang disebut bakal ikut terintegrasi dengan SPP-TDLN.
“Saat ini, bank dan perusahaan teknologi finansial lainnya juga sudah mulai masuk ke proses pengembangan dan integrasi teknis. Dengan fondasi dan pola integrasi yang telah berhasil dibangun pada fase awal, perluasan berikutnya dapat dilakukan melalui replikasi mekanisme tersebut sehingga implementasi SPP-TDLN dapat berlangsung lebih cepat, bertahap, dan inklusif kepada bank dan tekfin yang beroperasi di Indonesia,” lanjut Putu.
Dari segi kesiapan sistem, Jalin juga telah melakukan serangkaian pengujian dan asesmen yang dipersyaratkan. Salah satu aspek yang disiapkan mengenai keamanan informasi dan pelindungan data pribadi dengan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sementara itu, DJP Kemenkeu menyebut tahapan awal implementasi SPP-TDLN sudah berlaku secara efektif untuk memungut PPN digital dari penyedia produk maupun jasa luar negeri. Pada tahap awal implementasi, otoritas pajak menyebut pemungutan, penyetoran dan pelaporan sudah dilakukan oleh lima bank dan satu tekfin.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan bahwa PPN yang dipungut dalam skema SPP-TDLN berbeda dengan yang dipungut melalui sistem PMSE. Sistem tersebut sudah lebih dulu berlaku pada 2021 silam.
Adanya SPP-TDLN dinilai menjadi upaya untuk mengoptimalkan pemungutan PPN atas transaksi digital. Apabila merujuk pada data DJP Kemenkeu sampai 31 Agustus 2026, terdapat 277 PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN termasuk Netflix, Spotify, Amazon dan masih banyak lagi.
Selain menekankan bahwa SPP-TDLN tidak memungut pajak baru, PMSE asing yang sudah memungut PPN sejak 2021 tidak akan memberlakukan skema SPP-TDLN. Sebaliknya, SPP-TDLN yang turut melibatkan pemungutan PPN oleh himbara dan tekfin tak lagi diterapkan untuk pemungutan pajak transaksi oleh 277 PMSE tersebut.
“Jadi source of payment-nya dari Indonesia, sehingga dari payment gatewa-nya kami ambil hak pemajakan. […] Hak pemajakan itu merupakan hal biasa, karena yang mendaftarkan diri untuk memungu kalau tidak salah [lebih dari] 60. Ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan,” kata Bimo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Potensi Penerimaan
Dalam pengumuman resminya, SPP-TDLN disebut sebagai upaya DJP Kemenkeu untuk mempertahankan sistem pemungutan PPN yang adil, efisien dan dapat diandalkan. Harapannya, sistem anyar ini dapat memastikan aturan yang adil dan setara antara pelaku usaha di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto, implementasi SPP-TDLN diharapkan bisa menambah basis penerimaan PPN PMSE yang saat ini sudah ada sekitar Rp12 triliun.
Tidak hanya menambah penerimaan, SPP-TDLN juga diharapkan bisa membuat pendataan soal transaksi ekonomi digital semakin akurat.
“Yang jelas harapan kami akan menambah sekitar Rp12 triliun yang sudah kami pungut. Tetapi, dengan adanya sistem SPP-TDLB tentu akan semakin lebih akurat,” tuturnya.
Adapun secara umum setoran PPN PMSE sampai dengan data 31 Agustus 2026 sudah terealisasi hingga Rp44,05 triliun. Setoran PPN ini merupakan kontributor terbesar terhadap total penerimaan pajak sektor ekonomi digital pada periode yang sama yakni Rp57,23 triliun.
Dari setoran PPN PMSE lokal maupun asing, perinciannya meliputi setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026.
Selain PPN PMSE, setoran pajak digital juga ditopang oleh pajak atas aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,75 triliun.
Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengaku sudah melakukan studi intensif sejak medio 2017 mengenai pemajakan jasa dan barang digital.
Tantangan yang dihadapi, menurut Fajry, yakni jumlah transaksinya yang besar namun nilainya kecil-kecil. Biaya administrasinya besar namun potensi penerimaannya tidak seberapa.
Untuk itu, Fajry menyebut pihaknya merekomendasikan skema ‘simplified supplier collection’ yang kemudian dikenal sebagai pemungutan PPN PMSE atas jasa digital dari luar negeri. Artinya, platform digital sebagai pemungut PPN.
“Biaya administrasinya rendah, kepatuhannya tinggi untuk skema B2C [business to consumer],” ujarnya kepada Bisnis.
Di sisi lain, Fajry menyebut rekomendasi ini sejalan dengan yang disarankan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Saat itu, lanjutnya, OECD merekomendasikan empat opsi yaki simplified supplier collection untuk transaksi B2C, customer collection untuk transaksi B2B, intermediaries atau fiscal representative, serta automated system.
Dia juga menyebut, praktik di banyak negara hampir seluruhnya menerapkan pemungutan PPN atas jasa dan barang digital dari luar negeri dengan menggunakan skema simplified supplier collection untuk transaksi B2C.
Fajry menilai skema SPP TDLN yang kini tengah disiapkan oleh pemerintah nihil dalam rekomendasi dari OECD maupun praktik terbaik negara lain.
Namun, dia mengakui pihaknya pada sembilan tahun lalu pernah merekomendasikan pemungutan melalui sistem pembayaran atau jasa keuangan sebagai pemungut. Namun, dia menyebut rekomendasi tersebut ditarik akibat ada masukan dan keberatan dari Bank Indonesia (BI).
“Karena menurut pihak BI, sistem pembayaran haruslah netral dan jika institusi keuangan menjadi pemungut akan terlalu membebani dari sisi kepatuhan dan administrasi,” tuturnya.
Tidak hanya tantangan yang besar, potensi penerimaannya pun dinilai masih samar dan tidak begitu besar. Secara perbandingan, dia menyoroti setoran PPN PMSE saja pada 2025 hanya sebesar Rp10,32 triliun alias jauh dibandingkan PPN Dalam Negeri serta PPN Impor.
“Mengingat pasar jasa digital berbayar di Indonesia sebenarnya belum besar,” tutupnya.
Sumber : ekonomi.bisnis.com

WA only
Leave a Reply