Marketplace Mulai Tarik Pajak Pedagang

Percepatan pajak marketplace mengubah mekanisme tanpa menambahkan kewajiban pajak

Pedagang yang berjualan lewat marketplace kini mulai berhadapan dengan mekanisme pemungutan pajak yang lebih cepat. Pemerintah resmi mempercepat penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace menjadi 1 Oktober 2026, dari sebelumnya dijadwalkan mulai November 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, empat marketplace telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Percepatan dilakukan setelah pemerintah memastikan kesiapan sistem masing-masing platform.

Nah, percepatan tersebut dilakukan setelah DJP melakukan asesmen dan berdialog dengan para marketplace. Dari hasil evaluasi, keempat platform dinilai telah siap menjalankan pemungutan pa- jak mulai 1 Oktober. “Ada yang sudah 100% siap,” kata Bimo dalam Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10).

PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan merupakan pajak baru dan tidak dimaksudkan menambah beban pajak penjual. Dalam mekanisme ini, marketplace hanya berperan memungut dan menyetorkan pajak sesuai degan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari omzet penjual dalam negeri, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Namun, tidak semua pedagang daring langsung terkena pungutan. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta setahun dapat memperoleh pengecualian, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Jika omzet pedagang kemudian melampaui batas Rp 500 juta dalam tahun berjalan, maka pedagang wajib memperbarui surat pernyataannya. Dengan demikian, marketplace dapat mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai ketentuan.

Selain pedagang dengan omzet maksimal Rp 500 juta, sejumlah transaksi juga dikecualikan dari pemungutan pajak. Pengecualian antara lain berlaku untuk penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Dampak langsung

Jangan dipandang sebelah mata. Penerapan pemungutan pajak melalui marketplace juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap aktivitas usaha dan konsumsi.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman mengatakan, mekanisme pemungutan tersebut pada dasarnya merupakan pembayaran kewajiban pajak yang sudah ada.

Meski begitu, pemerintah perlu menguji dampaknya terhadap usaha dan konsumsi. Menurut Rizal, pemungutan langsung melalui marketplace dapat mempersempit ruang modal kerja pedagang, terutama pelaku usaha dengan margin tipis.

Karena itu, prosedur pengecualian dan administrasi harus dibuat sederhana agar tidak terjadi salah pungut maupun pembayaran pajak ganda. “Prosedurnya harus sederhana dan bukti pungut tersedia otomatis,” ujar Rizal.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, mekanisme tersebut diperlukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang daring dan luring. Namun, akurasi data menjadi kunci agar pedagang yang belum memenuhi batas omzet tidak ikut dipungut.

Nailul juga menyoroti potensi pemecahan omzet karena seorang pedagang bisa memiliki beberapa toko di platform berbeda. Karena itu, pertukaran data antarplatform diperlukan agar omzet pedagang terlihat secara utuh.

Selain memperhatikan penerimaan pajak, pemerintah perlu memantau dampaknya terhadap harga, margin pedagang, dan volume penjualan. Dengan begitu, kebijakan perpajakan tidak mengganggu daya beli dan usaha.

Sumber : Harian Kontan Jumat 2 Oktober 2026, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only