Pemerintah tengah menyiapkan perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk 2027. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan skenario penyesuaian telah disiapkan, tetapi besaran PTKP baru belum diputuskan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan skenario perubahan PTKP telah disampaikan untuk dibahas lebih lanjut oleh pemerintah. DJP kini masih menunggu keputusan mengenai besaran penyesuaian yang akan diberlakukan.
“Ya, tentu. Kalau saya belum disuruh. Tapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, seperti itu ya, kami sudah siap. Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSF. Nanti DJSF sampaikan juga di dalam forum,” kata Bimo dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, seperti dikutip pada Minggu (4/10/2026).
PTKP merupakan batas penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dengan demikian, jika PTKP dinaikkan, penghasilan masyarakat yang tidak dikenai pajak akan menjadi lebih besar.
Bimo belum mengungkapkan besaran kenaikan PTKP yang sedang dihitung. Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap berbagai kelompok penghasilan, mengingat tarif PPh di Indonesia bersifat progresif dan meningkat seiring kenaikan penghasilan wajib pajak.
“Signifikan, jadi gini. Tetap kan per desil ya. Per desil tentu yang paling berkontribusi ya desilnya tertinggi. Karena kan progresif kita,” ujar Bimo.
Menurut Bimo, perubahan PTKP juga akan berdampak terhadap penerimaan pajak. Jika penerimaan PPh berkurang akibat kenaikan batas penghasilan bebas pajak, pemerintah perlu mencari sumber penerimaan lain untuk menutup selisih tersebut.
“Penerimanya pasti akan berubah sedikit. Kita harus nanti kalau memang diputuskan, kita harus mencari konsekuensi, mencari basis pajak yang baik,” jelas Bimo.
Meski demikian, Bimo menilai dampak kenaikan PTKP masih dapat dikelola. Menurut dia, penerapan sistem Coretax dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat administrasi perpajakan.
“Dengan adanya Coretax kan kepatuhannya makin bagus. Pre-populated. Jadi sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan juga enggak apa-apa juga,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menghitung besaran PTKP baru dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi sejak 2016.
“Nanti kita akan usulkan sesuai dengan inflasi. Jadi dihitung dari 2016 sampai sekarang,” kata Airlangga.
Saat ini, PTKP bagi wajib pajak orang pribadi yang belum menikah ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun. Besaran PTKP lebih tinggi bagi wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki tanggungan.
Airlangga memastikan perubahan PTKP tidak akan mengubah target defisit APBN. Pemerintah masih menghitung potensi penurunan penerimaan pajak akibat kebijakan tersebut.
“Tidak ada perubahan (target defisit),” ujarnya.
Selain PTKP, pemerintah juga berencana melanjutkan pengurangan PPh Pasal 21 pada 2027 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan tersebut direncanakan diperluas ke seluruh sektor dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja.
“Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” kata Airlangga.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply