Rasio Pajak 2027 akan Jadi yang Tertinggi dalam Satu Dekade

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan rasio pajak atau tax ratio mencapai 9,26% pada 2027. Angka tersebut menjadi level tertinggi yang ditargetkan dalam sekitar satu dekade terakhir.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan rasio pajak dalam 10 tahun terakhir belum pernah menembus 9%. Menurutnya, level tertinggi sebelumnya berada di kisaran 8,9%.

“Jadi rasio pajak dari sisi indikator kinerja perpajakan di tahun 2027 itu ditargetkan di angka 9,26%. Ini alhamdulillah bisa kembali berada di angka di atas 9%,” kata Bimo dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di kawasan Bogor, seperti dikutip pada Minggu (4/10/2026).

Rasio pajak menggambarkan perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Semakin tinggi rasionya, semakin besar penerimaan pajak yang berhasil dihimpun dibandingkan ukuran perekonomian.

Selain rasio pajak, DJP juga menargetkan tax buoyancy sebesar 1,41 pada 2027. Dengan tax buoyancy 1,41, setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% diperkirakan mendorong penerimaan pajak naik sekitar 1,41%.

“Artinya, buoyancy kita itu 2,49 kali di outlook 2026 dan 1,41 kali apabila terjadi pertumbuhan ekonomi 1% maka penerimaan pajak akan naik 1,41,” ujar Bimo.

Target rasio pajak tersebut sejalan dengan peningkatan target penerimaan pajak pada 2027. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.593,4 triliun, tumbuh sekitar 12,2% dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp 2.310,8 triliun.

Untuk mengejar target tersebut, DJP akan memperkuat administrasi perpajakan, memperluas basis pajak, dan mengoptimalkan penggunaan Coretax. Bimo mengatakan, Coretax akan semakin digunakan untuk mengolah data wajib pajak, menggali potensi penerimaan, serta memperkuat pengawasan kepatuhan.

Rasio Pajak 2027 akan Jadi yang Tertinggi dalam Satu Dekade
Perkembangan rasio pajak dan tax bouyancy dalam 10 tahun terakhir. (Ilustrasi: Investor Daily)

“Ke depan, peningkatan rasio pajak dan juga tax buoyancy yang didukung dengan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, serta implementasi Coretax yang semakin optimal, ini akan semakin meningkatkan efektivitas pemungutan pajak,” jelas Bimo.

Di sisi perluasan basis pajak, DJP akan memanfaatkan data dan teknologi, termasuk untuk menangkap aktivitas ekonomi digital, ekonomi informal, hingga wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif tetapi kembali menjalankan kegiatan ekonomi.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only