Menkeu Suahasil Terbitkan Aturan Baru, Ubah Tata Cara Keberatan Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menerbitkan aturan baru yang mengubah tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024.

Dalam proses penelitian keberatan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada Wajib Pajak (WP), termasuk meminta penjelasan dari WP.

“Terhadap pengajuan keberatan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian keberatan Wajib Pajak.,” tulis pasal 14 ayat (1) dalam PMK tersebut dikutip pada Selasa (6/10/2026).

DJP juga dapat meminta informasi dan/atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP.

Selain itu, DJP dapat melakukan pembahasan dan klarifikasi, pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penelitian keberatan, penilaian, serta kunjungan ke tempat WP.

Nantinya WP wajib memenuhi permintaan buku, catatan, data, informasi, dan/atau penjelasan yang diminta DJP dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak permintaan dikirimkan.

Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, DJP dapat menyampaikan permintaan kedua. Wajib pajak kemudian diberikan waktu paling lama 10 hari kerja untuk memenuhi permintaan kedua tersebut.

PMK 71/2026 juga mengatur tahapan sebelum keputusan keberatan diterbitkan.

DJP akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada WP. Surat tersebut dilengkapi dengan daftar hasil penelitian keberatan dan formulir tanggapan.

Daftar hasil penelitian keberatan tersebut bukan merupakan keputusan keberatan dan belum bersifat final.

WP yang menerima pemberitahuan tersebut dapat hadir untuk memberikan tanggapan atas hasil penelitian keberatan.

Apabila WP tidak hadir, WP masih dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirimkan.

Jika WP tidak hadir dan tidak menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, DJP akan mencatat ketidakhadiran WP dan melanjutkan proses penelitian keberatan.

Bertukar Informasi dengan Otoritas Pajak Negara Mitra

Dalam PMK 71/2026 juga mengatur kewenangan DJP untuk melakukan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra.

Pertukaran informasi tersebut dilakukan sesuai dengan perjanjian internasional, persetujuan, atau pengaturan pertukaran informasi di bidang perpajakan.

Selain mengubah ketentuan mengenai keberatan, PMK 71/2026 memuat sejumlah perubahan lain, termasuk mengenai permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak serta pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

PMK tersebut juga mengatur kewenangan DJP untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam rangka mendorong perekonomian nasional, dengan persyaratan dan batas waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Adapun PMK 71/2026 ditetapkan pada 29 September 2026. Salah satu ketentuan yang diubah dalam aturan tersebut berkaitan dengan proses penelitian keberatan pajak.

Sumber : money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only