Bos DJP Janji Pajak Digital Tak Intip Rekening Masyarakat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak digunakan untuk memantau rekening masyarakat. Data transaksi yang masuk ke dalam sistem hanya digunakan untuk pemetaan, analisis, dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keterlibatan perbankan dan lembaga selain bank dalam SPP-TDLN merupakan bagian dari mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia.

“Tata kelola data digunakan secara terbatas untuk permintaan, analisis, dan pemungutan PPN. Sama sekali sistem ini tidak ditujukan untuk memantau rekening masyarakat,” kata Bimo dalam Media Briefing Dua Kebijakan Perpajakan Terkini di Bogor, Kamis (1/10/2026).

SPP-TDLN mulai beroperasi pada 25 September 2026 dengan melibatkan enam penerbit atau issuer, terdiri dari lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial. Kelima bank tersebut ialah BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara itu, dari sektor fintech terdapat LinkAja melalui PT Fintek Karya Nusantara.

Melalui mekanisme tersebut, bank atau lembaga selain bank yang ditunjuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital tertentu dari luar negeri sekaligus melakukan pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan.

Bimo menjelaskan, SPP-TDLN menyasar pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia. Jenisnya antara lain aplikasi, perangkat lunak, layanan komputasi awan, layanan streaming, hiburan digital, langganan kecerdasan artifisial (AI), data digital, dan gim daring.

Namun, tidak semua transaksi dari atau ke luar negeri dikenai PPN melalui SPP-TDLN.

“Tidak semua transaksi dari atau ke luar negeri akan dikenai PPN melalui sistem SPP-TDLN ini,” ujarnya.

Bimo mengatakan transaksi yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pemungutan melalui sistem tersebut antara lain transfer dana pribadi dan remitansi pekerja migran dari luar negeri ke Indonesia.

Pemungutan PPN hanya dilakukan atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri di Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN.

Pemerintah juga merancang SPP-TDLN untuk mencegah pemungutan PPN secara berganda. Transaksi digital yang PPN-nya telah dipungut oleh pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan kembali dipungut melalui SPP-TDLN.

Saat ini, sekitar 260 penyedia jasa digital telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Untuk memastikan keamanan dan tata kelola SPP-TDLN, pemerintah melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Intelijen Negara, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bimo mengatakan jumlah issuer SPP-TDLN masih dapat bertambah seiring dengan kesiapan sistem pada masing-masing lembaga pembayaran.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only