Restitusi Pajak Masih Turun Tajam

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp 198,71 triliun hingga September 2026. Nilai ini turun 38,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti memperinci, restitusi terbesar. berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 137,79 triliun, disusul restitusi pajak penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp 59,08 triliun. Sementara restitusi dari jenis pajak lainnya mencapai Rp 1,84 triliun.

Dengan demikian, restitusi PPN dan PPnBM menyumbang sekitar 69,3% dari total restitusi hingga September 2026. Sementara restitusi PPh berkontribusi 29,7% dan jenis pajak lainnya 0,9%.

Realisasi restitusi hingga September 2026 tersebut lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Sebagai pembanding, nilai restitusi pajak hingga September 2025 mencapai sekitar Rp 323,92 triliun. Angka tersebut dihitung dari selisih penerimaan pajak bruto sebesar Rp 1.619,20 triliun dengan penerimaan pajak neto sebesar Rp 1.295,28 triliun.

Meski begitu, Inge mengatakan, realisasi restitusi hingga September 2026 masih bersifat sementara. Pasalnya, proses rekonsiliasi data masih berlangsung.

Pihaknya juga menegaskan bahwa penurunan nilai restitusi tersebut tidak berarti hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak diabaikan. “Perlu kami tegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Inge kepada KONTAN, Rabu (8/10).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai perlambatan tersebut dapat menjadi indikasi bahwa restitusi pajak masih mengalami penahanan. Menurutnya, pemerintah perlu memperhitungkan dampak kebijakan tersebut terhadap dunia usaha, perekonomian, hingga kondisi fiskal.

Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mencatat, terdapat utang restitusi sebesar Rp 70,25 triliun per 31 Desember 2025. Nilai tersebut merupakan ketetapan lebih bayar yang telah terbit tetapi belum dicairkan dan sebagian besar berupa PPN.

Di luar angka tersebut, masih terdapat permohonan restitusi yang sedang diperiksa sepanjang 2026, meski angka- nya tak diumumkan.

Namun ia mengingatkan bahwa restitusi telah terbukti menjadi hak wajib pajak yang harus dibayarkan. Ia juga mewanti-wanti ada konsekuensi terhadap APBN 2027 jika restitusi yang tertunda di 2026 baru dicairkan tahun depan.

Sumber : Harian Kontan Jumat 9 Oktober 2026 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only