JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Selatan (Jaksel) II berhasil mengumpulkan penerimaan pajak mencapai Rp 67,83 triliun di sepanjang tahun lalu. Angka ini setara dengan 103,2% dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang sebesar Rp 65,73 triliun.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jaksel II Neilmaldrin Noor mengatakan, setoran pajak tahun lalu tumbuh 5,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Capaian ini didorong oleh kinerja kantor pelayanan pajak (KPP).
Beberapa di antaranya KPP Madya Jakarta Selatan I dengan realisasi Rp 24,45 triliun atau setara 101,73% dari target, KPP Madya Dua Jakarta Selatan II dengan realisasi Rp 16,58 triliun atau setara 102,34% dari target, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu dengan realisasi Rp 10,27 triliun atau setara 106,14% dari target.
Berdasarkan jenisnya, setoran pajak Kanwil Ditjen Pajak Jaksel II didominasi oleh pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 38,2 triliun atau 58,17% dari total realisasi penerimaan pajak di 2023. Sedangkan sektor usaha yang memberikan kontribusi terbesar terhadap realisasi penerimaan pajak adalah sektor perdagangan sebesar 30,22%.
Sumber : Harian Kontan 13 Januari 2024 hal 2
Leave a Reply