Ekonomi Digital Harus Dioptimalkan

JAKARTA – Kepala Kajian Makro dan Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Ma­syarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Febrio Kacaribu, dalam kajian ekonomi terkini lembaga tersebut, di Jakarta, Minggu (5/5), mengatakan perekonomian digital akan menciptakan peluang bisnis dengan lebih banyak pekerjaan baru serta pertumbuhan kon­sumsi yang lebih tinggi.

Menurut dia, perkem­bangan pesat perekonomian digital di Indonesia didorong oleh tiga layanan digital utama. Pertama, berbagai platform e-commerce, baik yang menjual berbagai barang, seperti Toko­pedia, Bukalapak, dan lain-lain maupun perjalanan online se­perti Traveloka dan Tiket.com.

Kedua, layanan transportasi berbasis digital seperti Grab dan GO-JEK yang beroperasi dalam pengiriman makanan, berbagi perjalanan dan logistik. Terakh­ir, yaitu jasa keuangan berbasis teknologi atau fintech yang di antaranya mencakup pin­jaman, pembayaran, in­vestasi, dan asuransi.

“Di dalam ekosistem perekonomian digital Indonesia, industri fin­tech pinjaman tumbuh sangat pesat dalam tiga tahun terakhir,” kata Febrio.

Pen­dalaman sektor keuan­gan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan konsumsi dan investasi masyarakat. Bank Du­nia menyebutkan proporsi pen­duduk Indonesia yang memiliki akun bank pada 2018 masih rendah, yakni sebesar 48,9 per­sen. Hal itu disebabkan oleh sulitnya akses terhadap layanan keuangan perbankan di beber­apa daerah serta pengetahuan literasi keuangan masyarakat yang masih sangat minim.

“Hadir­nya peran fintech jenis pinjaman (Fintech P2P Lending) memberi­kan beberapa manfaat ter­hadap inklusi keuangan dan kemandirian finansial ma­syarakat,” jelasnya.

Pertama, industri tersebut mendorong perluasan akses pinjaman keuangan kepada masyarakat, khususnya ma­syarakat terpencil atau yang tidak memiliki rekening bank (unbankables) serta yang be­lum pernah atau yang memiliki sejarah kredit yang terbatas.

Kedua, fintech jenis pin­jaman lebih meningkatkan kenyamanan pengguna karena dapat dengan mudah diak­ses 24 jam melalui perangkat apapun. Ketiga, distribusi pin­jaman yang lebih cepat, akun­tabel, dan efisien. Terakhir, masyarakat, khususnya UKM, mendapatkan keuntungan pinjaman dari fintech dengan tarif/ bunga yang lebih rendah jika dibandingkan dengan lay­anan keuangan informal.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk­kan terdapat pertumbuhan yang pesat pada jumlah peru­sahaan fintech pinjaman yang terdaftar dan berizin di Indo­nesia selama dua tahun terakh­ir, dari 32 perusahaan di awal 2018 hingga 106 di April 2019. Penyaluran pinjaman tumbuh sebesar 1.006 persen menjadi 33,2 triliun rupiah pada akhir Maret 2019 dibandingkan den­gan posisi pada awal 2018.

Pemungutan Pajak

Sementara itu, pengamat perpajakan, Bawono Kristiaji, mengingatkan adanya tan­tangan terkait penetapan kebi­jakan maupun inisiatif dan tata cara dalam pemungutan pajak sektor ekonomi digital.

“Pertama, kita menghadapi kesulitan teknis dalam men­desain kebijakan yang mampu memberikan alokasi hak dan pembayaran pajak yang adil dari ekonomi digital,” kata Ba­wono dalam pernyataan di Ja­karta, Jumat pekan lalu.

Sumber : koran-jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only