DJP: Jumlah BUMN yang Integrasikan Data Perpajakan Bakal Bertambah

 Ditjen Pajak (DJP) menyebut akan ada penambahan badan usaha milik negara (BUMN) yang melakukan integrasi data perpajakan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dalam waktu dekat akan ada penambahan perusahaan pelat merah yang melakukan integrasi data dengan DJP. Namun, dia masih enggan menyebutkan entitas BUMN yang akan menjalin kerja sama dengan DJP.

“Tahun ini [akan] ada penambahan [BUMN yang menjalin kerja sama dengan DJP],” katanya Rabu (24/6/2020).

Adapun kerja sama yang dijalin adalah integrasi data perpajakan berupa e-Faktur host-to-host antara sistem BUMN dengan sistem elektronik DJP. Sejauh ini, baru ada sebanyak lima BUMN yang melakukan integrasi data perpajakannya dengan DJP.

Kelima BUMN tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT PLN (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II, dan PT Pegadaian (Persero). Dari kelima entitas bisnis tersebut baru dua yang ikut serta dalam uji coba unifikasi SPT PPh masa, yakni Pertamina dan PLN.

Adapun unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir berbasis aplikasi elektronik.

Sebelumnya, DJP mengatakan ada sejumlah tantangan yang dihadapi otoritas dalam mengembangkan aplikasi unifikasi SPT masa PPh.

Iwan menuturkan kerja sama integrasi data perpajakan tidak hanya berlaku untuk entitas bisnis milik negara. Swasta juga juga mulai di jajaki DJP untuk melakukan integrasi data perpajakan dalam rangka simplifikasi pelayanan dan kepastian hukum.

“Swasta sudah ada beberapa melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP),” imbuhnya. (kaw)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only