Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Ditambah

JAKARTA. Pemerintah juga memberikan insentif tambahan untuk mengungkit perekonomian semester II-2020. Insentif ini menyasar wajib pajak badan alias korporasi.

Insentifnya berupa pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%. Diskon ini lebih besar dari insentif yang selama ini diberikan, yakni sebesar 30%.

Menteri Keuangan Sri mulyani Indrawati mengatakan, langkah ini diambil sebagai respon pemerintah terhadap melambatnya perekonomian aibat pandemi Covid-19. Ia berharap, tambahan diskon pajak badan usaha ini membuat, cash flow perusahaan membaik di semester II-2020.

“Karena beberapa stimulus yang kurang dapat terserap atau belum bisa diimplementasikan akibat sulit dilaksanakan, pemerintah akan melakukan perbaikan atau diubah”,” tandas Sri Mulyani dalam konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan(KSSK), Rabu (5/8).

Asal tahu saja, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menjadi salah satu insentif usaha yang diberikan pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk program ini, sebesar Rp 14,4 triliun.

Secara keseluruhan, alokasi anggaran untuk insentif usaha mencapai Rp 120,6 triliun. Selain pengurangan angsuran PPh Pasal 25, anggaran tersebut digunakan untuk insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 39,66 triliun.

Ada beberapa stimulus yang kurang terserap sehingga ada perbaikan.

Selain itu insentif berupa pembebasan PPh Pasal 22 Impor Rp 14,75 triliun, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 5,8 Triliun, penurunan tarif PPh badan Rp 20 triliun dan stimulus lain Rp 26 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi insentif usaha per 5 Agustus 2020 baru mencapai Rp 16,2 triliun. Angka tersebut setara 13,43% dari total pagu insentif. Artinya, pemanfaatan insentif ini oleh pelaku usaha memang belum optimal.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Febrio Kacaribu telah mengatakan bahwa pihaknya akan memperbesar pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Hal ini dilakukan lantaran insentif ini masih belum banyak dimanfaatkan oleh pengusaha.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2020, Kemkeu menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan.

“Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak,” tandas Febrio.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only